
TEMBILAHAN – Menjelang ujian dan kelulusan tahun ajaran 2024/2025, Bupati Indragiri Hilir, Herman, melarang seluruh satuan pendidikan menggelar acara perpisahan mewah dan study tour ke luar daerah.
Larangan itu dituangkan dalam surat himbauan bernomor 800/623/DISDIK-BIDANG SD DAN SMP tertanggal 30 April 2025. Dalam surat tersebut, Pemkab Inhil menekankan pentingnya kegiatan yang bersifat edukatif, sederhana, dan tidak membebani orang tua murid, terutama untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP.
"Kita menghimbau kepada seluruh satuan pendidikan agar tidak menggelar acara perpisahan siswa-siswi yang terkesan mewah termasuk study tour," ujar Herman, Selasa (20/5/2025).
Ia menyarankan agar sekolah memanfaatkan lokasi edukatif dalam wilayah Kabupaten Inhil sebagai alternatif kegiatan, seperti pusat ilmu pengetahuan, kebudayaan, serta destinasi wisata lokal lainnya.
"Langkah ini diharapkan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal," paparnya.
Herman juga menekankan agar kegiatan perpisahan tidak dilakukan di hotel dan tanpa pungutan biaya besar. Ia meminta pihak sekolah mengadakan perpisahan secara sederhana di lingkungan sekolah.
"Perpisahan agar dilaksanakan secara sederhana di sekolah untuk menghindari beban berlebih bagi orang tua," sebutnya.
Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa satuan pendidikan dilarang menahan ijazah siswa dengan alasan apapun. Sekolah wajib memastikan seluruh peserta didik dapat mengikuti ujian tanpa hambatan.
Kepala Dinas Pendidikan Inhil bersama pengawas serta koordinator wilayah pendidikan diminta mengawasi pelaksanaan himbauan ini secara menyeluruh.
Pemkab Inhil menegaskan bahwa kegiatan pendidikan harus tetap fokus pada esensi pembelajaran dan nilai kebersamaan, bukan pada kemewahan dan beban finansial yang tidak perlu.
"Dengan adanya himbauan ini, diharapkan seluruh pihak terkait dapat menjalankan kebijakan yang berpihak pada kepentingan peserta didik dan masyarakat," tutupnya. ***