PEKANBARU - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Mamun Murod mempertegas, proses penetapan status siaga darurat Karhutla di Riau pada awal pekan lalu, telah dilakukan sesuai dengan prosedur ketentuan berlaku.

Penegasan ini sebagai bentuk dari respon adanya tudingan-tudingan miring terhadap Pemprov Riau di balik penetapan status tersebut.

“Kami pertegas kembali bahwa proses itu sudah sesuai prosedur,” katanya dalam keterangannya di kantor DLHK Provinsi Riau, Kamis (18/2/2021).

Dia menjelaskan, penetapan status siaga Karhutla pada tanggal 15 Februari hingga 31 Oktober 2021, merujuk pada Permen LHK Nomor: P.9/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2018 tentang Kriteria Teknis Status Kesiagaan dan Darurat Kebakaran Hutan dan lahan.

Lalu, Peraturan Gubernur Riau Nomor 09 Tahun 2020 tentang Prosedur Tetap Kriteria Penetapan Status Keadaan Bencana dan Komando Satgas Pengendalian Karhutla di Provinsi Riau.

Dalam ketentuannya, setidaknya minimal ada dua kabupaten/kota di Riau yang lebih dulu menetapkan status sama.

“Sebelum penetapan status siaga Karhutla tingkat provinsi dilakukan, sudah ada dua daerah di Riau yang menetapkan status sama yakni Dumai dan Bengkalis,” kata Mamun Murod.

Dia menjelaskan, di samping pertimbangan hal tersebut, penetapan status siaga ini juga merupakan tindak lanjut arahan Menko Polhukam RI pada Rapat Koordinasi virtual dengan beberapa Gubernur dan Forkompinda pada tanggal 9 Februari 2021.

“Sebenarnya Pak Gubernur masih akan melakukan tinjauan. Namun karena sudah ada arahan dari Menko Polhukam, makanya daerah dalam hal ini Pemprov Riau melakukan tindak lanjut, sehingga ditetapkan status tersebut,” tutupnya. Rls