BENGKALIS, GORIAU.COM - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bengkalis, Masuri, SH, sangat menyayangkan pembongkaran plank merek Kantor Kadin Bengkalis di Jalan Sri Pulau oleh Satpol PP, Kamis (7/8/14). Selain bukan bersifat komersial, pihak Kadin juga baru hari ini menerima surat teguran pihak Pemkab Bengkalis.

Dipaparkan Ketua Kadin Bengkalis, pihaknya pernah menyurati Pemkab Bengkalis terkait regulasi atau aturan main soal pemasangan merek plank kantor.

"Saya sudah pernah menyurati pihak Pemerintah Bengkalis atau pihak terkait soal promosi Kadin, tetapi sudah lima bulan ini belum ada jawaban. Itu yang sangat kita sayangkan, tiba-tiba mereka membongkar paksa neon box merek Kadin hari ini. Sebelumnya tidak ada pemberitahuan dari pemerintah, baru hari ini menerima surat teguran dan pihak Satpol PP langsung melakukan pembongkaran," ujar Masuri.

Diungkapkan Masuri, mengingat Kadin adalah lembaga resmi di Indonesia dan juga juga bukan organisasi masyarakat, hendaknya sebelum melakukan pembokaran ada tahapan-tahapan dahulu, seperti ada surat teguran jauh-jauh hari. Bukan begitu dikasi teguran, langsung dibongkar.

''Mana peran Pemkab sebagai pembina. Saat pendirian plank merek kantor Kadin kita sudah berkoordinasi dengan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu, namun aturan itu belum jelas. Padahal kita waktu itu sudah ada upaya, seharusnya kita lahir dari lembaga resmi ini sesuai yang diatur dalam Undang-Undang No187 yang disempurnakan dari Kepres 17 tahun 2010 bahkan dengan SE Mendagri 116 tahun 2008, seharusnya disikapi sebagai mitra pemerintah, bukan ini dianggap organisasi liar," ujarnya.

Di samping itu, lanjut Mashuri, Kadin sebagai perpanjangan tangan pemerintah dari sektor ekonomi, jangan dikaitkan dengan hal-hal lainnya.

"Seharusnya Kadin disurati terlebih dahulu, agar mengurus atau izin yang dimaksud. Kita bukan tidak mau mengurus izin tapikan saat itu tidak ada rujukan yang jelas, kemana arahnya dan dimana prosodurnya, kami hingga kini masih menunggu," sesal Masuri.

Sementara itu Kepala Satpol PP Kabupaten Bengkalis, H. Najamudin menjelaskan bahwa penertiban baleho dan plank merek oleh anggotanya dikarenakan adanya intruksi dari Pemerintah kabupaten Bengkalis.

"Ini ada intruksi dari Pemkab Bengkalis, soal penertiban baleho-baleho ini. Menurut Perda Kabupaten Bengkalis No 27 Tahun 2007, tidak ada kecuali, baik itu organisasi, baik itu perusahaan, baik itu perorangan yang memasang reklame, sepanduk serta baleho dalam wilayah kabupaten Bengkalis harus memiliki izin, dan kita akan terus menerus akan penertipan ini," tegas Najamuddin. (jfk)