
JAKARTA – Angin segar berembus bagi jutaan peserta BPJS Kesehatan kelas 3 yang terbebani utang iuran. Pemerintah kini tengah memfinalisasi rancangan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menghapus seluruh tunggakan iuran dan denda bagi peserta mandiri kelas bawah tersebut.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk merobohkan tembok penghalang bagi masyarakat kurang mampu dalam mengakses layanan medis. Selama ini, banyak peserta kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) terjebak dalam utang yang menumpuk, sehingga kepesertaan mereka menjadi tidak aktif.
“Saat ini pemerintah sedang menyusun rancangan peraturan presiden tentang penghapusan piutang iuran dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta kelas 3,” ujar Purbaya dalam Rapat Dengar Pendapat di Gedung DPR, Senayan, Senin (9/2/2026).
Langkah "pemutihan" ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi warga untuk kembali terlindungi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa rasa takut dihantui tagihan masa lalu. Menkeu menegaskan bahwa saat ini peserta kelas 3 hanya dibebankan iuran bersih Rp35.000 setelah disubsidi oleh pemerintah pusat dan daerah sebesar Rp7.000.
Senada dengan itu, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi memberikan sinyal bahwa implementasi kebijakan ini bisa berjalan lebih cepat. Menurutnya, pemutihan tunggakan tidak harus terpaku secara formal pada terbitnya Perpres jika koordinasi lintas sektoral sudah matang.
“Saya kira tidak perlu juga formal menunggu Perpres,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (9/2/2026).
Namun, kebijakan ini juga diikuti dengan upaya bersih-bersih data. Prasetyo mengungkapkan adanya temuan sekitar 15 ribu peserta dari kalangan ekonomi mampu (desil 6-10) yang justru masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sinkronisasi data antara BPJS Kesehatan, Kementerian Sosial, dan BPS kini tengah dikebut agar subsidi dan penghapusan utang ini benar-benar tepat sasaran bagi kelompok rentan.
Pemerintah menargetkan, dengan hapusnya beban tunggakan ini, sistem JKN akan lebih berkelanjutan dan tidak ada lagi warga yang kehilangan hak kesehatannya hanya karena perkara administratif dan finansial.***