
PEKANBARU, GORIAU.COM - Profesi sebagai penjual narkoba di Pekanbaru, Riau ternyata digeluti oleh banyak kalangan, termasuk mantan polisi yang sudah tidak berdinas lagi. Mantan polisi berinisial, JK diamankan Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru Sabtu (13/12) sekitar pukul 15.00 wib lalu.
Adalah JK (35), seorang mantan polisi yang terakhir berdinas di Polres Rokan Hulu yang ditangkap Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru. Warga Jalan Durian Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru itu, ditangkap bersama rekannya SY (28) warga Jalan Handayani Kelurahan Marpoyan Damai. Dari kedua tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 1/4 ons dengan nilai Rp20 juta.
Informasi yang dirangkum, mantan Brigadir dan temannya tersangka SY ditangkap di Jalan Durian Kelurahan Labuh Baru Barat Kecamatan Payung Sekaki, tak jauh dari rumah tersangka Julius. Kedua tersangka ditangkap dalam operasi Penyalit Masyarakat (Pekat) Siak 2014.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto Watratan SH SSos MH melalui Kasat Narkoba Kompol Hicca Alexfonso Seregar Sik, saat dikonfirmasi Selasa (16/12/2014) mengatakan penangkapan berawal dari informasi warga yang resah dengan peredaran narkoba diwilayahnya. Dari informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka.
''Yang ditangkap pertama JK. Dia ditangkap dengan dipancing atau undercover yaitu pura-pura membeli,'' ujar Kasat.
Saat ditangkap, kata Hicca, barang bukti shabu 1/4 ons disimpan disaku celananya, ''Untuk tersangka SY ditangkap di rumah tersangka JK. Jadi total semua shabu yang disita 1/4 ons,''terangnya.
Dari pengakuan JK, sabu didapat dari SY. ''Sementara Suryono, mengaku sabu didapat dari LH, yang kini ditetapkan sebagai DPO. Keduanya dijerat Pasal 112 ayat 2, dan pasal 114 ayat 2 KUHP maksimal 20 tahun penjara,'' tambahnya. (adt)