PEKANBARU - Kepolisian Sektor Pekanbaru Kota, Pekanbaru-Riau meringkus dua pengedar narkoba berinisial IS (30) dan DS (30), Senin (13/6/2016) malam. Dari tangan keduanya, 13 paket sabu senilai Rp1,5 juta diamankan sebagai barang bukti.

Dua pengedar sabu tersebut diamankan dari tempat berbeda, bermula dari penangkapan IS melalui mertode undercover buy oleh Tim opsnal Polsek Pekanbaru Kota, anggota yang menyamar memesan sembilan paket sabu.

"IS kemudian menyepakati untu bertransaksi di Jalan Pangeran Hidayat, Gang As Salam, Kecamatan Pekanbaru Kota, Pekanbaru sekitar pukul 22.00 WIB. Di sana kita dapatkan tersangka dengan sembilan paket sabu senilai Rp900 ribu," kata Kapolsek Pekanbaru Kota, Kompol Rinaldo Aser, Selasa (14/6/2016).

Saat diinterogasi, Rinaldo melanjutkan, IS mengaku jika sabu miliknya diperoleh dari rekannya. Tanpa mengulur waktu, anggota langsung ke sebuah rumah di persimpangan Jalan Samratulangi-Karet, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru.

"Tanpa perlawanan, kita berhasil meringkus DS berikut dengan barang bukti empat paket sabu senilai Rp600 ribu. Keduanya langsung digiring ke Mapolsek Pekanbaru Kota untuk menjalani pemeriksaan," ujarnya.

"Saat ini kita masih mendalami kedua pelaku untuk mengungkap bandar besarnya, untuk proses hukum, mereka dijerat pasal 114 jo 112 UU No 35 Tahun 2014 tentang Narkotika," tandasnya.***