DURI, GORIAU.COM - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bengkalis bersama dengan Dinas Kesehatan, UPT Disperindag Mandau, Satpol PP dan Lembaga Perlindungan Konsumen Masyarakat (LPKSM) Mandau, Selasa (26/5/2015) melakukan sidak mendadak di sejumlah gerai waralaba atau mini market yang ada di Kota Duri.

"Bagi gerai waralaba atau mini market yang kedapatan menjual barang sudah melewati masa kadarluarsa bisa kena denda sesuai dengan Undang Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Pengusaha bisa dikenakan denda maksimal Rp5 miliar dan denda minimal Rp2 miliar," ungkap Raja Arlingga Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Kabupaten Bengkalis didampingi Kepala UPT Disperindag Kecamatan Mandau Tengku Farida kepada GoRiau.com.

Ia juga menjelaskan, selain dikenai sangsi denda, izin usaha toko atau mini market pun bisa dicabut. Hal itu sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini. Untuk itu pengusaha, jangan hanya ingin meraup keuntungan saja, namun mengesampingkan hak konsumen.

"Kita ingatkan juga kepada masyarakat untuk cerdas dalam membeli suatu barang dari gerai (toko) atau mini market yang ada. Cek terlebih dahulu tanggal kadarluarsanya. Kalau memang sudah mendekati silahkan laporkan atau tidak usah membeli dan mencari tempat lainnya," pesan Raja Airlangga.

Dari hasil sidak ditemukan beberapa barang sudah melewati masa kadarluarsa yang dipajang. Tidak hanya itu, tim lintas ektor pun membawa beberapa contoh makanan dan minuman sebagai laporan pertanggungjawaban mereka sudah turun. (ric)