
TEMBILAHAN- Terdakwa pelaku pembunuhan terhadap anggota TNI yang bertugas di Kecamatan Pelangiran, dituntun hukuman mari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tembilahan.
Sidang lanjutan kasus pembunuhan dengan korban Serda Musaini itu dilaksanakan Selasa (5/12/2017) di Pengadilan Negeri Tembilahan.
Dalam tuntutan yang dibacakan secara bergantian, JPU menyatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidang, terdakwa Tam telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah dengan sengaja dan direncanakan, merampas nyawa orang lain sesuai dengan dakwaan primer pasal 340 KUHP.
''Beberapa hal yang menjadi pertimbangan adalah terdakwa dengan sengaja telah mengakibatkan hilangnya nyawa korban, korban adalah anggota TNI yang sedang melaksanakan tugas, perbuatan terdakwa telah menyebabkan keresahan di tengah-tengah masyarakat dan perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak berperikemanusiaan,'' ujar JPU.
Menanggapi tuntutan JPU, Hakim Ketua, Arie Satio Rantjoko memberi kesempatan kepada terdakwa untuk berkonsultasi dengan Penasihat Hukum.Atas permintaan Penasihat Hukum, Majelis Hakim memberi waktu selama seminggu untuk penyusunan nota pembelaan. Sidang ditunda sampai Senin, (11/12/2017) dengan jadwal pembacaan nota pembelaan.
Sementara itu, untuk diketahui, pada Jumat (7/7/2107) lalu, Serda Musaini tewas setelah ditikam secara bertubi-tubi oleh terdakwa.
Pemicu terjadinya penikaman itu, dikarenakan, anggota TNI yang berdinas di Koramil 06 Kateman itu menegur terdakwa yang ugal-ugalan membawa sepeda motor.
Serda Musaini menghembuskan nafas terakhirnya di RSUD Raja Musa Guntung, kepergiannya pun membawa kesedihan masyarakat di sana, karena pria 55 tahun itu dikenal ramah dan aktif dalam membela dan melayani masyarakat.(ayu)