TELUKKUANTAN - Setelah mengikuti serangkaian persidangan, akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Rengat memvonis Arif Hidayatullah, terdakwa pembunuh Nuri Komarita (3,5) Bebas.

Persidangan yang dipimpin oleh Wiwin Sulistya, SH dengan anggota Petra J Siahaan dan Emmanuel MP Sirait, Kamis (3/11/2016) sore, menyatakan terdakwa tidak bersalah.

"Saudara terdakwa divonis bebas," ujar Wiwin dalam persidangan tersebut.

Sontak, keputusan PN Rengat tersebut disambut haru oleh terdakwa dan keluarga. Begitu juga dengan penasehat hukumnya, Mayandri Suzarman dan Dodi Syaputra. *** #KUANSING