JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, baik di tingkat pusat maupun di daerah.

Pembubaran Gugus Tugas Covid-19 itu termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, yang diteken Jokowi pada 20 Juli 2020.

Dikutip dari Okezone.com, dalam Pasal 20 Ayat (2) huruf a disebutkan bahwa Keppres Nomor 7 Tahun 2020 yang diubah menjadi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

''Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah dibubarkan,'' demikian bunyi Pasal 20 Ayat (2) huruf b.

Kemudian, pada Pasal 20 Ayat (2) huruf c disebutkan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah dilaksanakan oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Sementara itu, di Pasal 6 disebutkan bahwa Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memiliki tugas antara lain melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.

Juga bertugas menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 secara cepat dan tepat.

Kemudian, melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.

Terakhir, menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

''Satuan Tugas Penanganan Covid-19 diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),'' demikian bunyi Pasal 7.

Sementara itu, pada Pasal 11 disebutkan Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 beranggotakan unsur pemerintah dan unsur lainnya yang diperlukan. Di mana, susunan keanggotaan dan struktur organisasinya ditetapkan oleh Komite Kebijakan.

Seperti diketahui, Komite Kebijakan diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan didampingi oleh enam wakil, yakni Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Polhukam Mahfud MD, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.***