
PEKANBARU - Jika gugatan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang tidak memenuhi syarat formil tetap lolos pada tahap sidang pendahuluan yang diagendakan 7 Januari 2016, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau akan mengajukan eksepsi (penolakan).
Langkah tersebut akan ditempuh mengingat, 7 kabupaten/kota penggugat di Riau telah mendapatkan nomor register secara resmi dari Panitera Mahkamah Konstitusi (MK), kecuali Kabupaten Kepulauan Meranti yang masih menunggu.
Pencatatan permohonan gugatan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) tersebut merupakan tahap dimana perkara yang diajukan dapat diterima MK untuk menggelar sidang pendahuluan.
"Kami percayakan pada MK dengan harapan pada sidang pendahuluan tersebut, 8 kabupaten/kota penggugat yang tidak sesuai syarat formil dapat digugurkan. Jika tetap lolos, kami akan ajukan eksepsi," papar Komisioner KPU Riau Divisi Hukum, Ilham Yasir kepada GoRiau.com, Selasa (5/1/2016) di Pekanbaru.
Ia pun berharap, majelis hakim MK dapat menggugurkan gugatan-gugatan yang dianggap tidak memenuhi syarat formil, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 158 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2015 yakni batas maksimal persentase selisih suara sebagai syarat formil pengajuan gugatan ialah 2 persen.
"Hukum sudah mengaturnya, dari situlah kita bisa berlandaskan. Berangkat dari bukti-bukti dan ketentuan UU, KPU Riau akan mengajukan eksepsi. Kalau sesuai Pasal 158 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2015, hanya 3 kabupaten/kota yang lolos yakni Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Rokan Hulu," ujarnya. ***