PASIRPENGARAIAN, GORIAU.COM - Tim Penetapan Desa Adat (TPDA) Rokan Hulu sepekan lalu telah merampungkan penyusunan draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penetapan Desa Adat. Ranperda itu akan mengatur adat desa disusun berdasarkan kajian, pertimbangan serta mengacu pada aturan yang berlaku.

''Petang ini, Ranperda itu direncanakan akan disampaikan pemerintah daerah ke DPRD Rohul, untuk dibahas dengan DPRD Rokan Hulu,'' ungkap Wakil Ketua TPDA Rokan Hulu, T Rafli Armien, Kamis, (11/12/2014).

Katanya, sesuai pengusulan datuk adat dari lima Luhak di Rokan Hulu yakni Luhak Tambusai, Luhak Rambah, Luhak Rokan, Luhak Kepenuhan dan Luhak Kunto Darussalam di dalamnya, ada 27 diajukan sebagai desa adapt dari 153 desa di Rokan Hulu.

Lanjut, Rafli Armen, TPDA Rokan Hulu memverifikasi lebih dulu, kemudian di SK kan Bupati Rokan Hulu Achmad, nanti kriteri desa adat bisa dilihat dari sisi penduduk dan pelaksanaan adat di desa tersebut.

Rafli Armen yang juga Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Rokan Hulu itu menjelaskan, ada sejumlah desa yang ingin mengembalikan penamaan desa dengan sebutan Wali Nagori.

''Kemudian dalam aturan adat desa, kades terpilih secara otomatis menjadi Ketua Lembaga Kerapatan Adat LKA (LKA). Begitu juga jika ada persoalan hukum, sepanjang bisa diselesaikan secara adat, tidak perlu sampai ke pihak penegak hukum,'' ujarnya.

Permasalahan desa harus diselesaikan dengan kerja sama baik kepolisian. “Misalnya perkelahian antara anak kemanakan, ini hanya diselesaikan secara adat, penegak hukum tidak bisa mengambil lingkup ini. Tapi Kalau terjadi tindak pidana pembunuhan baru diproses aparat hukum,” paparnya.

Jika Perda tentang penetapan desa adat telah disahkan, desa akan punya tanah ulayat, ''Hak adat akan dikembalikan desa ini akan punya aturan sendiri, baik kewenangan, keuangan juga akan dibantu melalui APBD Rohul, APBD Provinsi dan APBN,'' ucapnya.

Harapan Rafli Armen, Anggpta DPRD Rokan Hulu secepatnya membahas ranperda ini, sebab Kemendagri RI memberikan batas waktu hingga 15 Januari 2015 mendatang.

''Targetnya, 6 Januari mendatang sudah disahkan, baru kita diajukan ke Mendagri RI untuk meminta nomor register desa adat,'' pintanya.

Tambahnya, jika Perda itu disahkannya desa adat di Rokan Hulu akan jadi percontohan kabupaten/kota di Provinsi Riau, karena daerah ini masih mempertahankan prosesi adat istiadat dan budaya daerah di tengah masyarakat. (ram)