JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus menilai, banyaknya calon tunggal dalam Pilkada sebagai tanda demokrasi yang tidak sehat.

"Ini menurut saya merupakan preseden buruk dalam rangka pendidikan politik dan pendidikan demokrasi," kata Guspardi kepada wartawan parlemen, Senin (10/8/2020).

Karenanya, Ia mendorong agar threshold atau syarat ambang batas untuk Pilkada bisa diturunkan.

"Itu salah satu cara. Syarat 5-10 persen kursi sudah cukup. Itu memudahkan banyaknya partai mencalonkan pasangan. Kita malu, masa yang menjadi lawan bukan yang berotak, tapi kotak," kata Guspardi.

Sebelumnya, Perludem memperkirakan calon tunggal melawan kotak kosong akan terjadi di 31 daerah pada Pilkada 2020 mendatang. Daerah potensial itu terdiri dari 26 kabupaten dan lima kota dari 270 daerah yang menggelar pilkada serentak tahun ini.

"Tetapi ini masih bisa berubah karena masih sangat dinamis, tahu sendiri proses pencalonan di pilkada kita cenderung injury time," ujar Dir Eksekutif Perludem, Titi Anggraini.

Titi menyebutkan, dari 31 daerah, 20 di antaranya menunjukkan kecenderungan calon tunggal yang kuat. 20 daerah itu antara lain Kota Semarang, Kota Surakarta/Solo, Kebumen, Grobogan, Sragen, Wonosobo, Ngawi, Wonogiri, Kediri, Kabupaten Semarang, Kabupaten Blitar, Banyuwangi, Boyolali, Klaten, Gowa, Sopeng, Pematang Siantar, Balikpapan, dan Gunung Sitoli.***