PEKANBARU - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) melakukan upah-upah dan tepuk tepung tawar kepada Bongku Bin Jelodan di Balai Adat Melayu Riau, Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Minggu (9/8/2020)

Upah-upah adalah prosesi adat melayu sakai yang ditujukan untuk mengembalikan semangat seorang pasien, upah-upah dilakukan dengan perantara dukun supaya upah (hadiah) ini bisa disampaikan pada makhluk halus yang sudah membantu pengobatan pasien.Sebagai informasi, Bongku adalah salah seorang Masyarakat Adat Melayu Sakai yang sempat dipenjara karena menggarap lahan adat yang dikuasai oleh korporasi, yakni PT Arara Abadi.Tepatnya, pada tanggal 18 Mei 2020, Majelis Hakim PN Bengkalis menghukum Bongku setahun penjara, denda Rp200 juta karena menebang akasia-eukaliptus seluas setengah hektar di dalam konsesi PT Arara Abadi.Kasus Bongku ini sempat menyita perhatian nasional hingga aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar ikut bersuara. Apalagi, sejumlah mahasiswa sempat ditahan aparat kepolisian saat menggelar aksi pembebasan Bongku.Ketua Dewan Pengurus Harian (DPH) LAMR, Datuk Seri Syahril Abubakar dalam kata sambutannya mengaku kasus Bongku ini menyadarkan kita semua tentang bagaimana menderitanya menjadi anak melayu di Bumi Melayu."Dia (Bongku) merasakan bagaimana menderitanya menjadi orang melayu, mau berkebun di tanah sendiri, dipenjarakan oleh perusahaan. Ini sudah tak betul, sudah menumpang di tanah kita, menjarah tanah. Mau dipenjara pula anak Melayu," tegas Syahril, Minggu malam (9/8/2020).Syahril kemudian bertanya dengan suara lantang pada semua hadirin apakah kondisi ini harus diterima begitu saja. Para hadirin langsung menjawab tidak.

“Jadi pada malam ini upah-upah tidak hanya untuk Bongku, tapi untuk semua kita orang Melayu, kita harus sadar kampung kita ini sudah dijarah oleh perusahaan dan mereka berbuat semena-mena,” jelasnya.Syahril selanjutnya meminta kepada para datuk-datuk yang hadir untuk memberi tahu LAMR, ketika ada konflik yang terjadi antara masyarakat adat dengan perusahaanLAMR sendiri bahkan sudah mencanangkan untuk membuat ‘warkah’ terkait peran lembaga adat dalam menyelesaikan persoalan masyarakat adat dengan korporasi. “Kita sudah canangkan dengan Datuk MKA, kedepan tidak ada perusahaan yang bisa melaporkan anak melayu ke polisi sebelum dirundingkan dengan lembaga adat Melayu,” ulasnya.“Kita tak minta duit, tapi hargai kami sebagai pemilik kampung ini, bicarakan dengan kami ketika ada anak kemenakan kami yang diduga melakukan pelanggaran. Kita akan minta aparat penegak hukum untuk membuka ruang diskusi dengan lembaga adat Melayu,” tutupnya. ***