DUMAI - Jelang tutup buku 2016, Bagian Keuangan Sekertariat Daerah Kota (Sekdako) Dumai mencatat, serapan belanja pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Dumai di Provinsi Riau, masih 68 persen hingga akhir November atau sebesar Rp856 miliar dari total belanja Rp1,2 triliun.

Kepala Bagian Keuangan Setdako Dumai Harman mengatakan kepada GoRiau.com (GoNews Grup), pendapatan daerah hingga November 71 persen atau Rp839 miliar dari target sebesar Rp1,1 triliun. Pendapatan daerah bersumber dari dana perimbangan, pendapatan daerah yang sah dan pendapatan asli daerah (PAD).

Hingga saat ini dana perimbangan sudah tercapai Rp633 miliar dari bagi hasil pajak, bagi hasil bukan pajak, dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK). Dari pendapatan daerah yang sah tercapai Rp65 miliar dari dana bagi hasil pajak Provinsi Riau dan pemerintah lainnya, serta bantuan keuangan dari Provinsi Riau atau pemerintah daerah lainnya.

"Untuk PAD hingga saat ini sudah tercapai Rp140 miliar dari target PAD sebesar Rp182 miliar dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah. Meskipun ada PAD dari beberapa SKPD masih nol," bebernya.

Saat ditanyakan PAD dari Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) mana saja yang sudah mencapai 100 persen, dirinya menjawab, untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) sudah mencapai 103 persen atau Rp33,9 miliar dari targetnya sebesar Rp33,6 miliar.

"PAD pada Terminal Barang Dinas Perhubungan (Dishub) baru terealisasi Rp12 miliar dari target Rp13 miliar. Dimana sebelum APBD Perubahan target PAD Terminal Barang sebesar Rp18 miliar," ungkap Harman, Kamis (1/12/2016) di ruang kerjanya.

Baca Juga: Walikota Dumai Sebut Sebagian APBD-P TA 2016 Untuk Bayar Utang Rp17 Miliar

Dari pajak parkir, lanjutnya, yang baru terealisasi sebesar Rp25 juta dari target sebesar Rp750 juta. Dispenda Dumai memiliki target PAD sebesar Rp74 miliar dan yang baru tercapai sebanyak Rp62 miliar.

Baca Juga: APBD-P 2016 Kota Dumai Sudah Bisa Digunakan, Sementara APBD 2017 Diprediksi Mengalami Penurunan

"PAD dari Dispenda antara lain dari pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan PLN, penerangan jalan non PLN, air bawah tanah, PBB, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan retribusi izin gangguan," urainya.

Untuk tutup buku sendiri ia jelaskan pada tanggal 22 Desember 2016 paling lambat pengajuan berkas usulan pencairan, meskipun pembayaran tetap diproses sampai 31 Desember 2016. "Kalau ada yang habis kontrak sesuai surat perintah kerja tanggal lewat 22 Desember, tetap kita terima untuk pengajuan pencairan," ujarnya.*** #DUMAI