
RENGAT - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Yenni Mairida meminta pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati untuk mengikuti aturan yang berlaku dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 03 Desa Ringin Kecamatan Batanggangsal.
"Harapan kami masyarakat harap tenang saja, paslon juga harus sesuai tahapan KPU. Kita berharap masyarakat di sana tidak diintervensi atau ada ketakutan saat datang," ujar Yenni, Rabu (24/3/2021) di Rengat.
Yenni memastikan bahwa KPU Inhu segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) Inhu. Dimana, ada satu TPS yang melaksanakan PSU dan seluruh KPPS diganti.
"Pertama kita itu harus menyusun tahapan mulai dari sosialisasi, anggaran, perekrutan KPPS. Kenapa, karena yang lama tidak lagi boleh dipakai," ujar Yenni.
Yenni menyebut petugas KPPS lama dalam putusan MK tidak boleh dipakai. Sehingga mereka harus merekrut orang baru dalam PSU yang harus dilaksanakan paling lama 30 hari setelah putusan MK.
Alasan KPPS harus dirombak, karena MK menilai mereka tidak menjalankan tugas secara profesional. Sebab telah terjadi penyobekan 76 surat suara di TPS 03 di Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal.
"Dalam waktu dekat kami konsultasikan ke KPU RI, barulah dilaksanakan PSU di TPS 03 Desa Ringin. Walau hanya satu TPS, ya persyaratan semua sama, hanya waktunya saja diserahkan ke masing-masing daerah," katanya.***