SELATPANJANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pelaksanaan Verifikasi Faktual (Verfak) Kepengurusan dan Keanggotan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, bertempat di Hotel Grand Meranti, Sabtu (15/10/2022).

Divisi Hukum dan Kepengawasan KPU Kepulauan Meranti, Anwar Basri saat membuka pelaksanaan kegiatan menjelaskan, rakor yang diselenggarakan tersebut dalam rangka menyampaikan informasi kepada partai politik yang sudah mendaftar agar mempersiapkan segala sesuatunya untuk persiapan pelaksanaan tahapan verifikasi faktual menjelang penyelenggaraan pemilu 2024 mendatang.

"Sebagaimana kita ketahui pelaksanaan pemilihan umum tahun 2024 dimulai dengan pendaftaran partai politik yang telah dilakukan pada 1 sampai 14 Agustus yang lalu. Kemudian tahapan berikutnya melaksanakan verifikasi administrasi yang sampai terakhir kemarin telah dilakukan oleh KPU RI, KPU Kabupaten Kota hanya membantu tugas KPU RI saja," ujarnya.

Dia juga menjelaskan bahwa, seluruh kegiatan pendaftaran partai politik sampai penetapan pada 14 Desember 2022 seluruhnya menjadi tugas, kewajiban dan kewenangan dari KPU RI.

"Kami dari KPU Provinsi dan Kabupaten Kota hanya membantu tenga verifikasi administrasi, kemudian verifikasi faktual baik kepengurusan dan keanggotaan," jelasnya.

Sebelumnya, lanjut Anwar, KPU RI telah mengumumkan partai politik yang memenuhi syarat administrasi, ada 18 partai politik yang telah diumumkan kemarin. 9 partai politik yang saat ini berada di parlemen, kemudian 9 partai politik non parlemen. Sesuai dengan putusan MK 9 parpol parlemen tidak akan dilakukan kepengurusan dan faktual.

"Dari 9 partai tersebut 8 partai ada di Kabupaten Kepulauan Meranti yakni Partai Perindo, PKN, Gerindra, Gelora, Hanura, PSI, PBB dan Partai Ummat. Itulah yang akan dilakukan verifikasi yang dimulai 15 Oktober sampai 14 November yang akan datang," ungkapnya.

Selanjutnya, kata Anwar, untuk pengurus parpol akan menyiapkan seluruh data-data yang diperlukan untuk dilakukan verifikasi faktual baik kepengurusan maupun keanggotaan.

"Untuk verifikasi faktual kami akan mendatangi kantor sekretariat kantor politik untuk kepengurusan serta mencocokkan data kepengurusan yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti," ungkapnya lagi.

Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Herwan menjelaskan bahwa saat dilakukan verifikasi faktual kepengurusan, ketua, sekretaris dan bendahara parpol bersangkutan wajib hadir.

"KSB itu wajib hadir, dan jika nantinya tidak bisa hadir maka akan dilakukan video call," ujar Herwan saat menjadi narasumber kegiatan rakor, didampingi Divisi SDM, Hanafi dan komisioner, Katmuji.

Dijelaskan Herwan, saat di verifikasi faktual, data ketua, sekretaris dan bendahara parpol akan dicocokkan dengan data yang dikantongi KPU.

Beberapa poin yang akan dicek nantinya antara lain, SK, KTP dan KTA. Kemudian, kantor Parpol juga harus memenuhi sesuai dengan apa yang dimasukkan ke dalam Sipol. Kemudian bagi yang belum memenuhi syarat, ada jadwal untuk memperbaikinya, yaitu mulai tanggal 10 sampai dengan 23 November 2022 mendatang.

"Selanjutnya tanggal 24 November sampai 7 Desember, merupakan waktu untuk mengecek ulang hasil perbaikan. Kalau masih tidak lengkap status belum memenuhi syarat atau BMS berubah menjadi tidak memenuhi syarat atau TMS," jelasnya.

Dijelaskan Herwan lagi, setelah selesai verifikasi faktual kepengurusan maka pihaknya akan melanjutkan verifikasi faktual keanggotaan parpol.

"Verifikasi keanggotaan sampai tanggal 4 November 2022 atau sekitar 15 hari sejak masuk tahapan verifikasi faktual," pungkasnya.

Kegiatan juga dihadiri Komisioner Bawaslu Kepulauan Meranti, M. Zaki, Kasat Intelkam Polres Meranti, Yoserizal, Koramil 02 Tebingtinggi, Serma Syafii,i, Kabag Tapem Setdakab, Hasan, Kebangpol, Azwan, perwakilan parpol dan tamu undangan lainnya.***