
DUMAI - Rentang waktu bulan Januari-Febriari 2016, perkara perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kota Dumai, Provinsi Riau, mencapai 6 perkara. Pengadilan Agama Kota Dumai mencatat, untuk bulan Januari 4 perkara, sementara dibulan Februari, menurun menjadi 2 perkara.
Hal itu disampaikan Ketua Pengadilan Agama Kota Dumai, Drs H Sasmiruddin saat ditemui GoRiau.com, melalui Staf Panitera Muda Hukum, Novia Adenita Silaban SKom. Dimana perkara perceraian ASN yang terjadi, disebabkan tidak ada keharmonisan akibat pihak ketiga.
"Untuk bulan Maret, kita belum melakukan penghitungan. Karena biasa akhir bulan baru kita rekap seluruh data yang masuk," ujar Novia.
Lanjutnya, bulan Januari untuk perkara perceraian secara keseluruhan yang tercatat Pengadilan Agama di Kota Dumai, sebanyak 65 perkara, yang terdiri dari Cerai Talak (CT, yang mengajukan cerai laki-laki) 48 perkara dan Cerai Gugat (CG, yang mengajukan cerai perempuan) 17 perkara.
"Untuk bulan Februari cerai talak menurun menjadi 9 perkara, sementara cerai gugat meningkat menjadi 37 perkara. Untuk perkara Prodeo (untuk pihak yang berpekara, namun tidak mampu) sebanyak 6 perkara," beber Novia.
Dijelaskannya lagi, pada bulan Januari yang menjadi alasan terjadinya perceraian karena tidak ada keharmonisan, yaitu 23 perkara. Meninggalkan kewajiban, tidak ada tanggung jawab, yaitu 11 kasus.
"Sementara dibulan Februari perkara perselisihan dan pertengkaran terus-menerus sebanyak 20 kasus dan perkara ekonomi diposisi kedua dengan 10 perkara," tutup Novia menjelaskan kepada GoRiau.com. ***