
JAKARTA - Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta pemerintah tidak hanya berpihak kepada kepentingan perusahaan penerbangan, tetapi juga memperkuat perlindungan bagi hak-hak konsumen. Hal ini menyoroti praktik penundaan penerbangan (delay) dan pemindahan penumpang ke maskapai lain dalam satu grup yang kerap merugikan masyarakat.
Pernyataan tersebut mengemuka dalam sidang perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (4/8/2026).
"Jadi pemerintah kita jangan hanya pro kepada perusahaan penerbangan saja, konsumen yang juga harus dilindungi," tegasnya.
Pertanyakan Fungsi Kontrol Kemenhub
Dalam persidangan, Saldi mempertanyakan langkah nyata pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan, dalam mengawasi praktik-praktik maskapai yang abai terhadap hak penumpang. Ia meminta bukti konkret terkait teguran atau sanksi yang pernah diberikan.
"Nah, kepada pemerintah apa yang Bapak lakukan kontrol terhadap peristiwa-peristiwa seperti ini?" tanyanya.
Ia berharap kementerian terkait dapat menunjukkan bukti pengawasan agar publik mengetahui kehadiran negara dalam menjamin hak konsumen.
"Ada enggak misalnya peringatan yang dikeluarkan oleh pemerintah berkenaan dengan kejadian-kejadian seperti ini? Dari Kementerian Perhubungan, Pak. Tolong kalau ada kami disampaikan. Paling tidak kami bisa melihat ternyata pemerintah menjalankan fungsi kontrolnya," paparnya.
Tuntutan Kepastian Hukum Pemohon
Uji materi ini diajukan oleh Doris Manggalang Raja Sagala, Ferdinand Hutahaean, Jonswaris Sinaga, Amudin Laia, Tomry Hasudungan Gurning, beserta pemohon lainnya. Mereka menilai regulasi saat ini menciptakan ketidakpastian hukum mengenai tanggung jawab maskapai.
Menurut Saldi, esensi dari perlindungan konsumen bukanlah sekadar kompensasi konsumsi saat terjadi keterlambatan, melainkan jaminan layanan sesuai kesepakatan awal.
"Ini kan soal kepastian hukum bagi konsumen," ucapnya.
Ia menilai setiap penumpang memiliki kalkulasi waktu tersendiri saat membeli tiket pesawat.
"Jadi bukan soal kompensasinya berupa ada makanan, minuman dan segala macamnya. Tapi clear. Kan orang beli tiket sebuah penerbangan itu punya ratio sendiri-sendiri," tuturnya.
Dalam petitumnya, para pemohon menuntut MK menegaskan batasan frasa "faktor cuaca" dan "teknis operasional". Mereka meminta keterlambatan kru pesawat maupun layanan katering tidak lagi dikategorikan sebagai kendala teknis yang membebaskan maskapai dari tanggung jawab.***