JAKARTA - Sebanyak 25 negara bagian Amerika Serikat yang dipimpin oleh Partai Demokrat resmi mengajukan gugatan terhadap pemerintahan Presiden Donald Trump. Langkah hukum ini dilayangkan ke Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat sebagai bentuk penolakan atas penerapan kebijakan tarif impor baru yang menyasar 60 negara dan kawasan ekonomi.

Pemerintahan Trump menetapkan tarif baru di kisaran 10 hingga 12,5 persen yang berdampak pada sekitar 99,4 persen total nilai impor Amerika Serikat. Gedung Putih menyatakan regulasi ini diterapkan demi menekan praktik kerja paksa dalam rantai pasok global. Kebijakan tersebut sekaligus menggantikan tarif global sebesar 10 persen yang masa berlakunya telah berakhir 24 Juli lalu.

Gugatan ini diinisiasi oleh koalisi negara bagian yang dipimpin Jaksa Agung New York, Letitia James bersama Gubernur New York, Kathy Hochul. Mereka meminta pihak pengadilan untuk menetapkan status ilegal atas kebijakan tersebut. Pemerintah pusat diketahui menggunakan Section 301 Trade Act 1974 sebagai landasan hukum pengenaan tarif baru ini.

"Setelah kalah di Mahkamah Agung, pemerintah sekali lagi mencoba menaikkan pajak secara ilegal kepada keluarga dan bisnis dengan putaran tarif baru," papar James.

Para penggugat menilai alasan pemberantasan kerja paksa hanya sekadar dalih untuk menghidupkan kembali regulasi tarif berskala luas yang sebelumnya mengalami kegagalan. Kebijakan ini juga dianggap sewenang-wenang karena proses penyelidikannya hanya berpatokan pada tiga produk yang diduga memiliki keterkaitan dengan kerja paksa. Pemerintah pusat turut dinilai mengabaikan prosedur hukum yang wajib dipenuhi, termasuk tidak mempertimbangkan secara memadai masukan dari publik maupun negara-negara yang terdampak aturan ini.

Salah satu negara yang terkena imbas rezim tarif baru ini adalah India, yang masuk dalam daftar 17 negara dengan pengenaan tarif 10 persen. Washington pada awalnya mengusulkan angka 12,5 persen untuk India. Angka tersebut diturunkan setelah New Delhi melakukan revisi terhadap kebijakan perdagangan luar negerinya 14 Juni lalu dengan melarang masuknya barang hasil produksi tenaga kerja paksa.

Terkait kewenangan eksekutif, Jaksa Agung New York memberikan penekanan khusus. "Terlepas dari bagaimana pemerintah mencoba membenarkannya, hukum dan Konstitusi kita dengan jelas menyatakan bahwa presiden tidak memiliki wewenang untuk memberlakukan tarif besar-besaran pada negara mana pun yang diinginkannya," tegasnya.

Jaksa Agung California, Rob Bonta turut menyoroti beban ekonomi yang akan ditanggung masyarakat akibat penerapan regulasi impor ini. "Tarif adalah pajak, dan rakyat Amerika tidak dapat dan tidak seharusnya menanggung biaya tambahan yang timbul dari kebijakan ekonomi Presiden yang gagal dan ilegal, tidak peduli seberapa besar keinginan Presiden agar mereka menanggungnya," tandasnya.***