
PEKANBARU – Meski jamaah Indonesia dalam praktik penyelenggaraan ibadah haji mayoritas melaksanakan haji Tamattu', namun syariat memberi keleluasaan bagi jamaah untuk memilih jenis haji sesuai pemahaman dan kesiapan masing-masing, apakah haji Ifrad, Qiran, atau haji Tamattu'. Pilihan jenis haji ini berimplikasi langsung pada kewajiban pembayaran dam (denda/tebusan) bagi jamaah yang memilih melaksanakan haji Qiran dan haji Tamattu'.
"Terkait pilihan jenis haji dan tata cara pelaksanaan pembayaran dam, Kementerian Haji dan Umrah sudah mengeluarkan edaran, sebagai edukasi dan pedoman yang jelas, tegas, dan seragam terkait hak pemilihan jenis haji beserta tata kelola penyembelihan dam, baik di Tanah Haram maupun di Tanah Air," ungkap Plt Kakanwil Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Riau, Defizon, dalam keterangannya, Selasa (17/3/2026).
Menurut Defizon, SE Nomor: S-50/BN/2026 tentang Pilihan Jenis Haji dan Pelaksanaan Pembayaran Dam yang diteken Dirjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, itu untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan jamaah, serta memastikan setiap tahapan ibadah selaras dengan regulasi nasional dan otoritas Arab Saudi.
Dijelaskan Defizon, jamaah yang memilih melaksanakan haji Ifrad tidak dikenai kewajiban membayar dam, kecuali yang bersangkutan melakukan pelanggaran manasik yang mewajibkan pembayaran dam berdasarkan ketentuan fikih.
Sementara jamaah yang memilih melaksanakan haji Qiran dan haji Tamattu', kewajiban pembayaran dam dapat ditunaikan melalui salah satu dari ketentuan berikut; menyembelih satu ekor kambing sebagai hadyu, atau berpuasa selama 10 hari dengan rincian tiga 3 hari di Tanah Haram dan tujuh hari setelah kembali ke Tanah Air.
Penyembelihan hadyu di Tanah Suci wajib dilakukan melalui Proyek Pemanfaatan Daging Hadyu dan Kurban (Adahi) yang dikelola resmi Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Besaran biaya pembayaran dam melalui jalur resmi Adahi sebesar 720 SAR atau mengikuti ketentuan resmi yang ditetapkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi pada musim haji tahun berjalan. Pembayaran dam hanya bisa dibayarkan melalui platform Nusuk Masar.
Defizon mengingatkan seluruh jamaah, petugas haji, maupun pembimbing ibadah untuk tidak melakukan atau memfasilitasi penyembelihan dam di luar jalur resmi di Arab Saudi. "Larangan ini penting dipatuhi karena selain berpotensi mendapat sanksi dari otoritas Arab Saudi, juga bisa berisiko pada ketidakabsahan pelaksanaan dam jamaah,” tegasnya.
Terkait pelaksanaan dam di Tanah Air, menurut Defizon, saat ini masih disusun rancangan peraturan pemerintah tentang tata kelola dam atau hadyu. Selama aturan tersebut belum ditetapkan, jamaah tetap diperbolehkan melaksanakan penyembelihan dam di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pelaksanaannya bisa melalui BAZNAS, Lembaga Amil Zakat, organisasi keagamaan Islam, KBIHU, maupun secara mandiri, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariah serta prinsip transparansi dan akuntabilitas,” jelas Defizon.
Kanwil Kemenhaj Riau, katanya, akan terus menyosialisasikan ketentuan ini kepada jamaah sejak tahap manasik haji agar seluruh calon jamaah memahami pilihan jenis haji serta konsekuensi kewajiban dam. “Kami akan memastikan informasi ini sampai kepada seluruh jamaah haji di Riau sehingga mereka dapat menjalankan ibadah dengan baik, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat maupun regulasi,” kata Defizon. ***