SIAK - Kerusakan parah yang melanda ruas Jalan Mengkapan – Sungai Rawa, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, memicu desakan keras dari masyarakat. PT Ekasapta Paramita Energi (EPE), perusahaan penyimpanan cangkang kelapa sawit di wilayah tersebut, dituding sebagai penyebab utama hancurnya infrastruktur vital sepanjang enam kilometer itu akibat dugaan pelanggaran Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

Mantan anggota DPRD Siak yang juga tokoh masyarakat Desa Sungai Rawa, Fahrizal, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak bertindak tegas. Ia mendesak pemerintah mengevaluasi hingga mencabut izin operasional PT EPE jika terbukti melanggar aturan.

"Kalau memang terbukti melanggar dan merugikan masyarakat, pemerintah harus bertindak tegas. Jalan ini merupakan aset daerah yang digunakan masyarakat setiap hari," tegasnya.

Fahrizal membeberkan, berdasarkan surat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Siak Nomor 550/DISHUB-S/MRLL/2022/02 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Andalalin, PT EPE memiliki sejumlah kewajiban teknis. Kewajiban itu meliputi penyediaan rambu lalu lintas, warning light (WL), penerangan jalan umum (PJU), fasilitas parkir, hingga penyesuaian kelas jalan yang dilalui.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan dugaan pelanggaran. Truk tronton bermuatan lebih dari 40 ton diduga bebas melintasi jalan kabupaten yang kapasitas maksimalnya hanya delapan ton. Kondisi ini membuat jalan yang diaspal pada 2021 dan sempat diperbaiki Pemkab Siak pada 2023 itu kembali hancur, sehingga mengganggu aktivitas ekonomi, pendidikan, serta pelayanan publik warga setempat.

Merespons persoalan tersebut, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Siak, Zulkifli, menyatakan pihaknya akan menelaah kembali dokumen rekomendasi Andalalin tahun 2022 itu.

"Saya baru sekitar enam bulan menjabat. Kami akan berkoordinasi dengan kepala dinas. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan ada tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," urainya.

Dari pihak legislatif, anggota Komisi III DPRD Siak, Alfitra, memastikan permasalahan kerusakan jalan ini akan segera dibahas di tingkat dewan. Ia juga menjadwalkan peninjauan langsung ke lokasi.

"Saya akan melaporkan persoalan ini kepada Ketua Komisi III. Saat reses nanti saya juga akan turun langsung ke Desa Sungai Rawa untuk melihat kondisi jalan dan mendengar aspirasi masyarakat," jelasnya.

Di sisi lain, Fahrizal juga menyoroti dugaan lemahnya pengawasan dari instansi terkait sejak tahun 2022. Ia mengungkapkan bahwa persoalan pembiaran truk bertonase besar melintasi jalan kabupaten ini telah dilaporkan oleh Aliansi Mahasiswa Lingkungan ke Kejaksaan Tinggi Riau pada 2026 atas dugaan tindak pidana korupsi. Hingga kini, proses penanganan laporan tersebut masih terus bergulir di meja kejaksaan. ***