TELUKKUANTAN – Khairul Ikhsan, terpidana kasus pencemaran nama baik Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau Suhardiman Amby belum dieksekusi jaksa. Ia divonis 5 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Telukkuantan pada Senin (10/6/2024) lalu.

Pada sidang yang dipimpin hakim Guntur Pambudi Wijaya bersama Faiq Irfan Rofii dan Samuel P Marpaung sebagai hakim anggota, Khairul Ikhsan alias KIC dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Karena itu, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan. Hakim memerintahkan KIC untuk ditahan. Atas putusan ini, KIC melalui kuasa hukumnya menyatakan banding. Begitu juga sebaliknya dengan jaksa penuntut umum (JPU).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 6 bulan penjara.

Pasca putusan ini, jaksa belum melakukan eksekusi terhadap KIC. Alasannya, KIC dan JPU melakukan banding atas putusan PN Telukkuantan.

"Terdakwa dan JPU masih menyatakan banding, jadi belum bisa dieksekusi," kata Kajari Kuansing Nurhadi Puspandoyo kepada GoRia.com, Kamis (13/6/2024) di Telukkuantan.

Kasus pencemaran nama baik melalui media sosial ini dilaporkan oleh Suhardiman Amby ke Polda Riau pada akhir tahun 2022 silam.

Kemudian, Polda Riau menaikkan perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan pada 15 Mei 2023. KIC pun jadi tersangka. Setelah berkas lengkap, polisi melimpahkan perkara ini ke Kejari Kuansing.

Perkara ini bermula ketika Pemkab Kuansing berencana merayakan malam pergantian tahun. Kebijakan itu mendapat kritikan keras dari KIC. Kritikan itu disampaikan KIC di media sosial. Hal ini pula yang menjerat KIC dengan UU ITE.***