DURI - Maraknya informasi soal penculikan anak yang menyebar di jejaring sosial media belakangan ini diakui masyarakat sangat meresahkan. Meskipun yang menyebarkan informasi itu terbilang masyarakat yang merasa resah tersebut.

Kapolres Bengkalis, AKBP Hadi Wicaksono menegaskan kasus penculikan anak yang kemudian dijual organ tubuhnya oleh pelaku tertuduh sementara orang gila alias stres, pengemis, pemulung dan sebagainya, di wilayah hukum Polres masih nihil alias tidak ada.

"Polri mulai mengambil tindakan tegas untuk menyikapi masalah tersebut. Jika ditemukan pelaku penyebar isu atau informasi tersebut melalui media sosial maka akan terancam dipidanakan. Karena yang dilakukannya dianggap masuk kategori pelanggaran undang-undang Informasi Teknologi," kata Kapolres melalui GoRiau.com (GoNews Grup), Jumat (24/3/2017).

Menurutnya, informasi hoax atau palsu yang disebar luaskan melalui media sosial oleh orang yang tidak bertanggung jawab ini membuat masyarakat cemas. Tak hanya itu, bahkan terduga pelakunya yang disebutkan juga ketakutan, misalnya seperti pengemis dan pemulung.

"Perbuatan penyebar berita hoax ini menyebabkan munculnya sentimen negatif dari masyarakat. Padahal isu yang disebarkan itu belum dipastikan kebenarannya. Yang jelas penyebar informasi palsu itu akan diproses hukum. Dan jangan sampai masyarakat di wilayah Bengkalis ini berurusan dengan hukum karena menyebarkan berita hoax," imbuhnya lagi.

Saat ini, Polda Riau juga sudah memiliki tim Cyber Crime yang akan mengusut tuntas pelaku penyebar isu hoax ini melalui media sosial. Tentunya akun-akun media sosial yang menyebarkan itu akan di identifikasi untuk mengetahui keberadaannya.

Kepada masyarakat, AKBP Hadi Wicaksono juga menghimbau, jika masyarakat mendapatkan informasi apapun itu harus di kroscek dulu kebenarannya, caranya dengan melaporkan ke Babinkamtibmas setempat, aparat Desa ataupun Polsek setempat.

"Jangan sampai orang yang tidak bersalah menjadi korban dan dihakimi masa. Masyarakat jangan mudah terpancing, jangan percaya isu media sosial dan harus memberikan informasi yang benar saja, bukan kata orang yang belum pasti kebenarannya," tutupnya.***