PEKANBARU- Seorang suami di Tambang, Kampar Riau dijebloskan ke penjara karena istrinya melapor ke polisi.

Pria itu berinisial AF (51). Istrinya melaporkan suaminya karena memperlakukan anak gadisnya yang masih berusia 9 tahun seperti budak seks baginya.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid, melalui Kasubag Humas Iptu Deni mengatakan, pencabulan terhadap korban sebut saja namanya bunga (9) dilaporkan oleh istri pelaku sendiri yang sudah tidak tahan melihat tingkah suaminya.

"Jadi sebenarnya pelapor ini sudah beberapa kali melihat suaminya melakukan hal tidak senonoh terhadap korban, bahkan ia pernah mendapati video anaknya tengah mandi di handphone pelaku," kata Deni di Kampar, Jumat (17/1/2020).

Hingga pada akhirnya pada hari Rabu (15/1/2020) pagi saat pelapor sedang mencuci kain dan melihat pada celana dalam korban ada darah, merasa curiga pelapor membawa anaknya ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan.

"Setelah diperiksa memang ada luka pada bagian kemaluan korban, sontak ibu korban itu langsung menanyakan kepada anaknya dan benar, anaknya mengaku sering diremas pantat dan disentuh kemaluannya saat sedang tidur oleh ayah tirinya itu," lanjut Deni.

Selain itu korban juga menyampaikan kalau dirinya sering merasa sakit pada kemaluannya saat buang air kecil. Atas kejadian itu pelapor selaku ibu kandung korban tidak terima lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Tambang.

"Setelah menerima laporan petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada hari Kamis (16/1/2020) sekitar pukul 23.00 di wilayah Panam Pekanbaru. Lalu pelaku dibawa ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutup Deni. ***