PEKANBARU - Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai syarat pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dinilai sangat memberatkan. Mengacu pada alasan itulah, 100 CPNS honorer kategori dua (K2) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau masih dituntut untuk bersabar atas penundaan pengangkatan.

Hingga kini, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman belum bersedia menandatangani SPTJM tersebut. Pasalnya, isi dari SPTJM tersebut memuat pernyataan kesediaan untuk dituntut jika dikemudian hari ditemukan hal yang tidak benar sebagai tindak pidana.

"Isi SPTJM tersebut sangat berat, dimana kita harus bertanggungjawab penuh. Sehingga sangat memberatkan," papar Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Provinsi Riau, Asrizal kepada GoRiau.com, Rabu (20/1/2016) di ruang kerjanya.

Menyikapi hal tersebut, lanjut Asrizal, pihaknya mengupayakan untuk membuat SPTJM berlapis yang artinya secara berjenjang surat pertanggungjawaban dibuat yang bersangkutan kemudian ditetapkan oleh atasan yang membawahinya, yaitu kepala dinas, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Sekretariat Daerah, dan Plt Gubri.

"Kita mencoba membuat SPTJM berlapis, agar beban tidak sepenuhnya berada ditangan Plt Gubri," jelas Asrizal.

Asrizal berharap dengan seleksi yang begitu ketat dapat memudahkan dan meyakinkan pimpinan dalam meneken SPTJM. ***