PEKANBARU, GORIAU.COM - Pihak internal subkontraktor pembangunan proyek Stadion Utama di Kompleks Universitas Riau (UR) yang sebelumnya juga sempat difungsikan sebagai lokasi pembukaan dan penutupan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII/2012 menyatakan, pembangunan proyek tersebut marak pelanggaran hukum.

Selain jumlah kursi yang tidak sesuai dengan perjanjian kontrak awal, menurut sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, juga terjadi penggelembungan anggaran yang fantastis.

Yang pertama, kata dia, jika jumlah kursi sebelumnya direncanakan mencapai 48 ribu dan hasil akhirnya justru berkurang jadi 37 ribu kursi, artinya terjadi penciutan hingga selisinya berjumlah 11 ribu kursi.

Sumber ini mengatakan, harga kursi per unitnya adalah mencapai Rp9 juta dan artinya terjadi penciutan anggaran mencapai Rp99 miliar (jika dikalkulasikan jumlah kekurangan kursi 11 ribu dikalikan Rp9 juta).

Kursi-kursi stadion itu sebelumnya dipesan oleh subkontraktor yakni PT Dekorindo dari Malaysia.

Kemudian, kata dia, dugaan pelanggarana lainnya adalah stadion itu sebelumnya direncanakan pembangunannya hanya berstandar nasional bukan internasional.

"Namun ditengah perjalanan, terjadi perubahan kontrak yang diduga tanpa ada kekuatan hukum tetap. Proyek stadion itu pun lari dari bestek awal menjadi stadion berkelas internasional," katanya.

Kondisi demikian yang kemudian, menurut dia, menyebabkan terjadinya pembengkakan angaran dari semula Rp900 miliar menjadi lebih dari Rp1,1 triliun.

Menurut Undang-undang No.18 1999, jika terjadi pembekakan anggaran terhadap suatu proyek hingga melampaui 10 persen dari nilai awal, maka harus dilakukan tender ulang.

"Namun hal ini tidak sama sekali dilakukan sehingga benar-benar telah melanggar hukum tentang jasa konstruksi," katanya.

Kesalahan paling telak, demikian sumber, proyek Stadion Utama tersebut sejauh ini belum ada serah terima hingga sebenarnya terjadi kesalahan-kesalahan berlapis.

"Mulai dari penyelenggaraan AFC (Piala Asia) hingga PON, penyelenggaraan keduanya adalah sebuah pelanggaran hukum. Kemudian kalau lagi dilaksanakan ISG tanpa dilakukan terlebih dahulu serah terima proyek, maka dapat dikatakana penyelanggaraannya adalah ilegal," katanya.

Pelaksanaan event olahraga internasional sekelas ISG sejauh ini masih 'terkatung' katung. Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) sebelumnya sempat memunculkan opsi pemindahan dari Pekanbaru, Riau, ke Jakarta.

Namun belakangan, Menteri Koodinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) kembali mementalkan opsi pemindahan tersebut.

Sesuai dengan rencana pihak kementerian terkait dengan pelaksanaan ISG mulai dari Kemenkokesra, Kemenpora, Panitia Nasional ISG hingga KOI akan melakukan peninjauan langsung ke Riau, pada Senin (13/5). Setelah tinjauan tersebut baru akan diputuskan apakah ISG tetap digelar di Riau atau dipindah ke Jakarta.(fzr)