KAMPAR - Perkara penyalahgunaan narkotika menempati urutan tertinggi di Kabupaten Kampar, Riau yang ditangani Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Bangkinang selama tahun 2021.

Sebagaimana diungkapkan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang I, Dewa Gede Budhy Dharma Asmara beberapa waktu lalu mencatat sebanyak 278 perkara atau 37,98 persen. Pada urutan kedua adalah kasus pencurian sebanyak 207 perkara atau 28,28 persen 

Selain itu, kasus kejahatan perjudian sebanyak 65 perkara (8,88 persen) dan di urutan ke empat adalah kasus perlindungan anak 48 perkara (6,56 persen), menyusul kasus penganiayaan 33 perkara (4,51 persen)  dan kasus penggelapan 30 perkara (4,10 persen).

"Wah ini kasus narkotika tertinggi yang masuk ke PN, di sinilah kami mohon bantuan media dapat memberikan edukasi kepada masyarakat agar terhindar dari pengaruh negatifnya," kata Dewa.

Selain itu, dari jenis perkara perdata sepanjang 2021, kasus yang terbanyak adalah perkara penitipan ganti kerugian sebanyak 25 kasus,  perkara perbuatan melawan hukum (23),  perkara perceraian (19), dan wanprestasi sebanyak 14 perkara. Selebihnya kasus lingkungan hidup, wali dan izin jual, permohonan ganti nama serta kasus lainnya masing-masing hanya 2 perkara.

Sementara itu, kasus terbanyak masuk pada 2021 adalah perkara pidana lalu lintas sebanyak 1.580 yang semuanya telah diputus oleh PN. Sedangkan pidana khusus/biasa pada tahun lalu sebanyak 636 perkara dan telah diputus 587 kasus.

Selanjutnya, perkara perdata untuk perdata gugatan pada 2021 masuk sebanyak 71 kasus ditambah sisa 2020 33 kasus diputus sebanyak 83 kasus. Perdata permohonan masuk 26 kasus kesemuanya telah diputus.***