
PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru menetapkan, jumlah dukungan rill untuk calonb perseorangan bagi Walikota/Walikota Pekanbaru 2017 sebanyak 47.041 orang dengan sebaran suara berada di 7 kecamatan.
Ketua KPU Pekanbaru Amiruddin Sinjaya mengatakan, angka itu didapat berdasarkan data pemilih tetap (DPT) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 lalu, angka wajib pilih di Pekanbaru berjumlah 627.212 orang.
"Sedangkan sebaran suara ini 50 persen dari jumlah 12 kecamatan di Pekanbaru, sekitar 7 kecamatan," kata Amiruddin, Senin (27/6/2016).
Ia menyebutkan, pendaftaran bagi calon perseorangan atau calon independent ini, menurut jadwal KPU akan dibuka pada tanggal 6-10 Agustus 2016 mendatang. Sedangkan untuk calon yang diusung Parpol dibuka pada 19-21 September 2016.
Ketua Divisi Teknis KPU Kota Pekanbaru Mai Andri menyebutkan, proses pendaftaran bagi pencalon pasangan perseorangan maupun Parpol akan berlangsung melalui sistem aplikasi online yang bisa didownload di website www.kpu-pekanbarukota.go.id.
"Karena itu agak rumit, kami menyarankan bagi calon untuk intens berkomunikasi dengan KPU, terutana untuk calon independen. Kami berharap nanti tidak salah," ucap Mai Andri.
Sejauh ini, lanjut dia, baru dua calon independen yang rajin bekomunikasi yakni Dr. Syahril dan Herman Nazar. Ia berharap semua calon mendapatkan informasi lebih valid.***