PEKANBARU - Polresta Pekanbaru, Sabtu (8/1/2022) menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan AR (21) kepada A (15) turut dihadiri kedua ayah pelaku dan korban.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kedua pihak telah berdamai secara kekeluargaan. Jf yang merupakan ayah AR juga memberikan uang Rp80 juta untuk biaya pendidikan korban.

Jf mengatakan setelah mendapat kesepakatan untuk berdamai, uang sebanyak Rp80 juta tersebut merupakan bentuk empati untuk biaya pendidikan korban.

"Saya sendiri yang memberikan uang ini kepada ayah korban. Jadi kalau bisa jangan dibawa-bawa anggota DPRD-nya," sebutnya.

Jf melanjutkan, uang tersebut merupakan kesepakatan kedua belah pihak. Proses perdamaian itu terjadi antara J dan ayah korban. Sementara uang itu murni diberikan sesuai kemampuannya untuk biaya pendidikan korban.

"Yang jelas hanya segitulah kemampuan kita. Perdamaian murni dilakukan oleh kedua keluarga dan tidak ada keterlibatan polisi di sana," ujar Jf.

Senada dengan Jf, ayah korban mengaku memutuskan berdamai setelah Jf dan keluarga datang ke rumahnya dan meminta berdamai secara kekeluargaan.

"Jadi setelah saya rembugkan dengan keluarga juga, kami memutuskan untuk berdamai. Uang itu pun diserahkan di sebuah kafe di Jalan Thamrin. Tidak ada tawar-menawar terkait itu," ucap ayah korban. ***