BENGKALIS-Aksi unjuk rasa 8 orang mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bertuah Bengkalis Peduli Negeri (AMPB2PN) di depan Kantor Bupati Bengkalis, Rabu (14/8/19), ditanggapi positif oleh Plt. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bengkalis, dr. Ersan Saputra.

Koordinator Aksi, Muhammad Yusuf dalam orasinya menyampaikan persoalan RSUD Bengkalis masuk dalam surat rekomendasi turun kelas dari Kementerian Kesehatan. Kemudian meminta penjelasan secara terbuka, alasan-alasan yang logis dan faktual, sehingga berdampak pada penurunan kelas RSUD Kabupaten Bengkalis dari Tipe B ke Tipe C.

Ersan sangat memahami dan memaklumi aksi tersebut. Kendati demikian, ia merasa perlu meluruskan beberapa hal sehingga nantinya tidak menimbulkan opini beragam di tengah-tengah masyarakat.

Pertama, soal tipe RSUD Kabupaten Bengkalis. Menurutnya, saat ditetapka bukan pada masa ia menjabat Plt Direktur RSUD Bengkalis, akan tetapi jauh sebelum itu tipe rumah sakit sudah ditetapkan.

"Bahkan saat tipe RSUD Kabupaten Bengkalis ditetapkan, saya belum masuk menjadi ASN di Kabupaten Bengkalis. Artinya, saya tidak mengetahui proses Tipe B RSUD Kabupaten Bengkalis," katanya.

Kedua, tipe rumah sakit bukan ditetapkan oleh KARS, tetapi untuk kelas Tipe B ditetapkan oleh Provinsi (PTSP Provinsi) melalui rekomendasi Dinkes Provinsi. Untuk Tipe C ditetapkan oleh Kabupaten/Kota (PTSP) melalui rekom Dinkes Kabupaten/Kota.

"Pada kasus RSUD Bengkalis, Tipe C hanya bersifat rekomendasi, bukan ketetapan (ditetapkan). Apabila rekom itu tidak ditindaklanjuti, maka terhadap klaim BPJS yang dibayarkan berdasarkan rekom Kementerian Kesehatan," ujar Ersan.

Ersan menegaskan untuk kelas RSUD Bengkalis masih tetap Tipe B, hanya saja pembayaran BPJS berdasarkan rekom Kemenkes. Dan itu pun kalau tidak ada sanggahan dari RSUD Bengkalis.

"Sekarang kita (RSUD Kabupaten Bengkalis) sedang mengajukan keberatan atas rekom klaim tersebut. Kita sudah mengantarkan dan menyerahkan data pendukung atas keberatan itu pada tanggal 12 Agustus 2019. Perlu saya tegaskan, pelayanan di RSUD Bengkalis tidak berdampak, dengan rekom dari Kemenkes tersebut," ungkapnya.

Terkait masalah anggaran, Ersan juga meluruskan bahwa tidak benar anggaran RSUD Bengkalis sebesar Rp300 miliar atau Rp400 miliar per tahun. Hal itu bisa dicek langsung di DPA. Semberi meminta maaf, Ersan dan jajarannya RSUD Bengkalis saat ini terus memaksimalkan layanan dan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Diantaranya, sudah lahir sejumlah prestasi dan pekerjaan yang dilakukan demi terus membenahi RSUD Bengkalis.

Diantaranya, RSUD Bengkalis sudah terakreditasi Paripurna oleh KARS. Kemudian izin Operasional telah berhasil ditetapkan 5 tahun, yang sebelumnya izin hanya bersifat sementara. "Alhamdulillah, penjaminan pelayanan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (miskin) yang memiliki KTP dan KK Kabupaten Bengkalis dapat berobat gratis ke RSUD Bengkalis dan RSUD Mandau," ungkapnya.

Ersan berharap berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait RSUD Bengkalis, idealnya harus disaring dan dicari kebenarannya. Pihaknya sama sekali tidak anti kritik, sebaliknya menjadikan kritik sebagai pelecut dalam membenahi kinerja di RSUD Bengkalis ke depan.

"Tapi hendaknya kritik dan saran yang membangun, sehingga kita bisa bersama-sama mencari solusi untuk memajukan RSUD Bengkalis. Terutama pelayanan terhadap masyarakat," tuntup Ersan.***