
JAKARTA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengambil langkah strategis untuk meringankan beban pelaku usaha nasional sebagai respons atas kebijakan tarif impor Amerika Serikat terhadap produk Indonesia yang mencapai 32 persen. Dalam Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden Republik Indonesia, Selasa (8/4/2025), ia menyampaikan empat kebijakan deregulasi di bidang pajak dan kepabeanan.
"Jadi kami akan terus melakukan reform, terutama di bidang pajak bea cukai, dan prosedur supaya ini betul-betul mengurangi beban pengusaha," ujar Sri Mulyani.
Langkah pertama dilakukan melalui penyederhanaan administrasi perpajakan dan kepabeanan yang diperkirakan bisa mengurangi beban pelaku usaha hingga 2 persen. Menurutnya, reformasi administratif ini akan menekan tarif dari 32 persen menjadi 30 persen.
Langkah kedua yaitu menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) impor dari 2,5 persen menjadi 0,5 persen. Pemangkasan ini diklaim mengurangi tambahan beban tarif sebesar 2 persen, sehingga total tarif yang ditanggung pelaku usaha turun menjadi sekitar 28 persen.
Selanjutnya, penyesuaian dilakukan pada tarif bea masuk untuk produk dari Amerika Serikat yang masuk kategori most favored nation (MFN). Jika sebelumnya tarif berada di kisaran 5 persen hingga 10 persen, kini akan diturunkan menjadi antara 0 persen hingga 5 persen.
"Ini berarti mengurangi lagi 5 persen beban tarif, ini untuk produk-produk yang berasal dari AS, yang masuk MFN," jelas Sri Mulyani.
Kebijakan keempat berupa penyesuaian tarif bea keluar untuk komoditas minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Langkah ini diklaim setara dengan pengurangan beban pengusaha sebesar 5 persen.
Dengan empat langkah tersebut, total pengurangan beban tarif mencapai 14 persen. Maka, beban tarif yang sebelumnya 32 persen kini tinggal 18 persen.
"Anything yang bisa mengurangi tarif karena sudah adanya beban tarif, selama belum turun dari Amerika, kita akan coba lakukan pengurangan beban pengusaha," paparnya.
Selain kebijakan tarif, pemerintah juga mempercepat proses trade remedies seperti bea masuk antidumping (BMAD). Proses ini ditargetkan selesai dalam waktu 15 hari melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Reformasi ini juga didukung dengan peningkatan kualitas layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) lewat sistem digital Coretax yang kini sudah lebih efisien.
"Coretax kita sudah makin membaik, ini akan mempercepat proses pemeriksaan, proses keberatan, dan termasuk proses validasi dari instansi melalui layanan," ujarnya.
Sri Mulyani menegaskan, reformasi perpajakan tidak hanya bertujuan menciptakan efisiensi birokrasi, tapi juga menjadi upaya strategis dalam merespons tekanan eksternal.
"Sesuai dengan penekanan Presiden, ini adalah waktu yang tepat untuk deregulasi dan reform yang lebih ambisius," tambahnya. (ant)