BENGKALIS, GORIAU.COM - Setelah pertemuan dengan Disnakertrans Kabupaten Bengkalis di lantai II Kantor Bupati Bengkalis mencapai titik terang, Ketua DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kabupaten Bengkalis, Gindo Lubis langsung membacakan kesepakatan di hadapan buruh yang telah menunggu di luar.

Berikut kesepakatan buruh dengan Disnakertrans;

1. Penetapan telah dikeluarkan Disnakertrans Kab Bengkalis kepada PT SOS yang merupakan hak normatif karyawan.

2. Penetapan Vendor berdasarkan Permenaker no 19 tahun 2012.

3. Melakukan Pembinaan/Pemeriksaan kepada Vendor-Vendor PT Pertamina mulai tanggal 25 Agustus 2014.(jfk)