SELATPANJANG, GORIAU.COM - Pihak kepolisian terus saja memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Pasalnya, kegiatan membakar hutan dan lahan merupakan kejahatan kemanusiaan luar biasa sehingga akan dikenakan pasal berlapis.

Hal itu sebagaimana disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi. Kata Pandra, kepada seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha di bidang kehutanan atau perkebunan atau pertanian dilarang membuka lahan (land cleaning) dengan cara membakar. Apabila ditemukan titik api di lokasi lahan milik pribadi atau milik orang lain agar segera melaporkan kepada pemerintah setempat, instansi terkait, Polri/TNI untuk dilakukan pemadaman bersama-sama.Pandra juga mengatakan, terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan pasal berlapis karena telah melakukan tindak pidana.Sebagaimana dijelaskan dalam undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan pasal 50 huruf d, "setiap orang dilarang membakar hutan". Pasal 78 ayat 3 ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak 5 miliar rupiah. Pasal 78 ayat 4 ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah.Selain itu, kata Pandra lagi beberapa ancaman lain bagi pembakar lahan ada di UU no 18 tahun 2004 tentang perkebunan pasal 48 ayat 1 "bila dengan sengaja membuka dan atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah. UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pasal 108 "melakukan pembakaran lahan dengan cara membakar, diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 3 miliar rupiah paling banyak 10 miliar rupiah. Serta KHUP pasal 187 "dengan sengaja pembakaran, diancam pidana penjara 12 tahun"."Larangan membakar hutan dan lahan ini sebenarnya telah disampaikan Kapolda Riau Drs Condro Kirono MM MHum dalam selembar maklumat dengan nomor: MAK/1/III/2014 tentang larangan membakar lahan. Hendaknya maklumat yang telah dibagikan ke seluruh masyarakat itu kita perhatikan bersama," kata Pandra.(zal)