SELATPANJANG - Pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Meranti kembali akan melakukan sidak terhadap pegawai yang nongkrong di kedai kopi selama bulan suci ramadhan 1440 Hijriah/2019 Masehi.

Demikian diungkapkan Kepala BKD Kepulauan Meranti Alizar SSos, melalui Sekretarisnya Bakharuddin MPd, saat berbincang-bincang dengan GoRiau.com baru-baru ini.

"Dalam waktu dekat kita bersama Satpol PP kembali akan melakukan sidak terhadap pegawai maupun honorer yang nongkrong di kedai kopi di jam kerja. Untuk waktunya belum kita tentukan," ujarnya.

Kata Bakharuddin pula, seharusnya para pegawai kalau tidak berpuasa jangan duduk di warung kopi tentu akan merusak citra kepegawaian karena para pegawai adalah sebagai aparatur negara.

"Selaku aparatur negara semestinya memberi contoh yang baik kepada masyarakat, kita tidak mau dipandang rendah oleh masyarakat awam karena kitidaketisannya duduk di warung kopi sambil makan atau minum mengenakan baju dinas," kata Bakharudin.

Dijelaskan Bakharudin, dalam sidak yang dilaksanakan tersebut pihaknya bukan menangkap yang tidak puasa tetapi pegawai maupun honorer yang meninggal kantor di jam kerja.

"Kita bukan menangkap yang tidak puasa, tapi karena mereka meninggal kantor di jam kerja. Dan tidak etis selaku aparatur negara ngopi di warung kopi di jam kerja apalagi di bulan ramadhan," jelasnya.

Ditambahkan Bakharuddin, adapun bagi ASN yang tertangkap tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010 dan kode etik pegawai perbup 37 tahun 2012.

"Untuk sanksi tergantung keputusan dari Tim Kasus yakni gabungn dari BKD, Inspektorat, Bagian Hukum dan Satpol PP. Biasanya akan dikenakan hukuman mendidik, tunda berkala atau tunda naik pangkat maupun pemberhentian bagi honorer," ungkapnya.

Untuk diketahui, 2 (dua) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 3 (tiga) Honorer di Kabupaten Kepulauan Meranti, terciduk dalam inspeksi mendadak (sidak) perdana yang digelar BKD bersama Satpol PP, pada Kamis (16/5/2019) siang lalu.***