PEKANBARU, GORIAU.COM - Pakar Hukun Tata Negara DR H Indra Mucklis Adnan mengatakan, keputusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan permohonan kubu Aburizal Bakrie dan membekukan sementara kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Ancol (kubu Agung Laksono) dan Bali (kubu Aburizal Bakrie), tidak akan mengubah keputusan Menteri Hukum dan HAM yang telah mengesahkan Munas Ancol sebagai pengurus Partai Golkar yang sah.

"Menkum HAM sudah sering menegaskan, bahwa dia tidak dalam posisi memenangkan kubu siapapun, tetapi mengesahkan salah satu kubu yang dinyatakan menang oleh Pengadilan Mahkamah Partai Golkar," kata Indra Adnan yang juga Ketua DPP Partai Golkar Bidang Pendidikan dan Cendikiawan ini kepada GoRiau.com, Jumat (3/4/15).

Karena keputusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat, lanjut Indra, maka apapun keputusan pengadilan, baik PTUN maupun PN Jakarta Utara sama sekali tidak serta merta mengubah keputusan Menkum HAM yang telah mengesahkan kubu Agung Laksono sebagai kepengurusan Partai Golkar yang sah.

"Artinya apapun yang diputuskan oleh pengadilan, pada akhirnya akan dikembalikan lagi kepada Menkum HAM. Terkait hal ini, Menkum HAM telah menyatakan sikap resminya tidak akan membatalkan keputusan yang telah mengesahkan kubu Agung Laksono sebagai pengurus Golkar yang sah. Artinya Menkum HAM tidak mengindahkan apa yang telah diputuskan oleh PTUN," jelas Plt Golkar Riau ini.

Doktor hukum tamatan Malaysia ini menjelaskan, dalam hukum acara PTUN putusan hanya tiga, membatalkan SK pejabat TUN, ganti rugi dan rehabilitasi. Kalau dilihat target kubu ARB, kata mantan Bupati Inhil dua periode ini, mereka ingin membatalkan SK, padahal membatalkan SK hanya bisa dalam putusan akhir setelah MA.

"Kalau putusan sela hanya menunda, kelemahan keputusan sela sulit dieksekusi karena bukan putusan akhir, dalam hukum acara perdata eksekusi putusan sela hanya memblokir sita asset jaminan, itu pun kalau Menkum HAM mau, karena yang berperkara adalah kubu Munas Bali dengan Menkum HAM," jelas Indra.

"Kalau SK Menkum tidak dicabut atau tidak menunda, kepengurusan Agung Laksono tetap sangat kuat," tegasnya.

Terkait produk-produk hukum yang dikeluarkan DPP Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono, seperti SK Pelaksana Tugas (Plt) bisa jalan terus karena keluarnya sebelum ada keputusan sela, sebab dalam hukum dikenal azaz hukum tidak berlaku surut. "Sehingga, segala produk yang dikeluarkan sebelum keputusan PTUN sangat kuat dasar hukumnya," tutup Indra.(***)