JAKARTA - Indonesia disebut menempati urutan pertama sebagai negara paling kompleks untuk ber-bisnis berdasarkan Indeks Kompleksitas Bisnis Global (GBCI) periode Juni 2020.

Indeks itu dirilis oleh lembaga konsultan dan riset, TMF Group.

''Indonesia meraih peringkat paling kompleks untuk berbisnis dalam laporan tahun ini,'' tulis TMF Group dalam laporan tersebut, dikutip Jumat (16/10/2020).

Posisi Indonesia sebagai negara paling kompleks untuk berbisnis secara global disebabkan oleh undang-undang yang dinilai masih tradisional.

Salah satunya, UU tentang ketenagakerjaan yang bertujuan melindungi tenaga kerja dari eksploitasi, membuat Indonesia sangat sulit mengambil tindakan disipliner atau memecat pekerja yang berkinerja buruk.

''Peraturan ini dianggap kuno oleh investor luar negeri dan menjadi salah satu kendala utama yang menghalangi investasi asing di Indonesia,'' tulis TMF Group dalam laporannya.

Selain itu, laporan TMF Group menyebut jika Daftar Negatif Investasi (DNI) menjadi salah satu penghambat operasional bisnis di Indonesia. Lewat DNI, pemerintah membatasi persentase kepemilikan asing di masing-masing sektor industri.

Saat ini, kurang lebih terdapat 22 sektor industri yang masuk DNI, dan terbagi menjadi sekitar 200 sub sektor.

Namun, TMF Group menilai pemerintah Indonesia mengambil langkah-langkah untuk menyederhanakan proses bisnis Indonesia guna menarik investasi asing. Salah satunya, konversi Daftar Negatif Investasi menjadi Daftar Positif Investasi.

Melalui Daftar Positif Investasi, pemerintah akan membuka 16 dari 20 sektor yang saat ini masih tertutup untuk kepemilikan investor asing.

Upaya itu dinilai bisa mendatangkan lebih banyak investasi langsung asing (FDI) ke Indonesia. Langkah ini, juga dinilai bisa menurunkan peringkat GBCI Indonesia di tahun-tahun mendatang.

Selain itu, TMF Group mencatat proses perizinan di Indonesia masih berlapis. Bahkan, Indonesia menempati peringkat pertama negara yang mengharuskan pengusaha menemui 30 lembaga/badan untuk memperoleh perizinan berusaha.

''Presiden (Jokowi) sangat ingin meningkatkan investasi asing dan sedang mencari cara untuk meringankan segala sesuatunya (proses bisnis). Indonesia sudah menarik dan pasar yang menguntungkan, sehingga dengan kemudahan berbisnis itu, RI akan menjadi lebih menarik,'' ujar perwakilan TMF Group di Indonesia Alvin Christian.

PHK Karyawan

Dalam laporannya, TMF Group menyebut peraturan hukum di Indonesia membuat perusahaan sangat sulit, sekaligus mahal untuk melakukan PHK kepada pekerja dengan kinerja buruk.

Menurut TMF Group, ini merupakan salah satu faktor yang berkontribusi peringkat Indonesia di GBCI.

''Peraturan hukum ini mencegah investasi asing datang ke Indonesia, meskipun pemerintah sekarang sedang berusaha untuk mereformasi aturan tersebut,'' tulis TMF Group.

Laporan itu juga menjabarkan masa pemberitahuan PHK kepada pekerja di Indonesia tergolong paling lama, yakni 25 minggu.

''Di Italia, Rumania, Afrika Selatan dan Indonesia, perusahaan harus memberi pemberitahuan rata-rata lebih dari 25 minggu (sebelum PHK),'' katanya.

Sementara itu, periode pemberitahuan PHK kepada pekerja ini memang bervariasi antara negara. Aturan di kawasan Amerika Utara dan Selatan membutuhkan pemberitahuan paling sedikit, dimana 40 persen negara-negara di kawasan tersebut diwajibkan untuk menginformasikan PHK hanya satu hari sebelum dilakukan.

Paraguay adalah satu-satunya negara di Amerika Selatan yang mewajibkan pemberitahuan lebih dari sebulan. Sementara itu di Eropa dan Asia Pasifik, perusahaan diharuskan memberi tahu pekerja satu bulan sebelum PHK. ***