PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan melakukan pemblokiran identitas warga yang melanggar Peraturan Daerah (Perda). Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi mengatakan, saat ini pihaknya tengah uji coba aplikasi pelayanan publik ketertiban umum untuk mengedukasi masyarakat mematuhi Perda.

"Ini proyek perubahan yang diikuti teman-teman, diantaranya diikuti Kominfo Pekanbaru, yang membuat aplikasi bagaimana agar masyarakat patuh terhadap Perda. Diantaranya yang mau diluncurkan adalah jangan buang sampah sembarangan," ujar Ayat, Senin, (24/6/2019).

Ayat menyatakan, kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarangan memang masih kurang. Bahkan, ia juga mengkritik perilaku beberapa oknum ASN dilingkungan Pemko Pekanbaru.

"Kadang-kadang ASN sendiri saya lihat merokok, dan puntungnya dibuang sembarangan, kalau saya lihat ASN ini akan saya catat, kalau THL saya kasih SP1. Makanya, dengan aplikasi ini nanti siapa buang sampah, difoto dan terkoneksi dengan Mal Pelayanan Pekanbaru (MPP) fotonya, sehingga bisa diproses," jelasnya.

Pelaku yang kedapatan membuang sampah sembarangan ini akan otomatis identitasnya diblokir. Untuk membuka blokir tersebut, pelaku harus membayar denda sesuai dengan sanksi yang berlaku agar dapat mengurus administrasinya.

Besaran denda sampah ini tergantung pada jumlah sampah yang dibuangnya. Adapun jumlah denda minimal adalah Rp250 ribu.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Firmansyah Eka Putra secara terpisah menjelaskan, aplikasi ini akan terkoneksi ke tiga sistem sekaligus. Pertama sistem pelayanan publik, kedua sistem ketertiban umum dan ketiga sistem data kependudukan.

"Kalau sistem pelayanan publik untuk memberikan hak kepada masyarakat, sedangkan sistem ketertiban umum adalah mendorong masyarakat melakukan kewajibannya. Dalam sistem ketertiban umum ini ada tiga sistem yang digabungkan menjadi satu," terangnya.

Kemudian, berdasarkan catatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, setidaknya sudah 25 warga yang tertangkap membuang sampah sembarangan. Dari jumlah itu, 13 diantaranya belum membayar denda.

"Kita menyurati Disdukcapil agar identitas warga yang belum membayar denda ini diblokir dan tidak bisa mengurus administrasi sebelum bayar denda. Nanti kalau sudah bayar, kita surati lagi Disdukcapil untuk membuka blokirannya," pungkasnya. ***