PEKANBARU, GORIAU.COM - Transformasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Jamsostek program pemeliharaan kesehatan (JPK) ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Pekanbaru, Riau, kian rumit. Bahkan akibatnya, banyak kaum ibu melahirkan 'menjadi korban' dan tidak mendapatkan hak yang semestinya.

"Sebelumnya dikabarkan kalau JPK Jamsostek masih akan berlaku hingga Maret 2014 jelang perubahan kartu kesehatan menjadi BPJS Kesehatan. Namun ternyata tidak diterima oleh pihak rumah sakit Awalbros yang menjadi rujukan," kata Elawati (33), seorang pasien rumah sait swasta rekanan pemerintah dalam program BPJS di Pekanbaru, Selasa (21/1/2014).

Elawati mengaku terpaksa harus melahirkan dengan biaya sendiri setelah klaim yang diajukan ditolak oleh pihak rumah sakit tersebut.

Menurut dia, transformasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS di Pekanbaru tidak berjalan baik dan cenderung mempersulit masyarakat dalam mendapatkan hak sebagai warga negara.

Pihak rumah sakit tersebut menurut dia, menolak klaim biaya persalinan itu karena perusahaan tempat suaminya bekerja belum terdaftar sebagai peserta JKN. "Padahal sebelumnya, janji Jamsostek bahwa JPK masih akan tetap berlaku sampai seluruh administrasi selesai. paling lambat Maret 2014. Namun kenyataan di lapangan justru berbeda. parahnya hal itu dikonfirmasikan oleh pihak BPJS Kesehatan di Pekanbaru," katanya.

Hasil penelusuran, ada beberapa ibu melahirkan di Pekanbaru yang "terjebak" dengan transformasi JPK-BPJS Kesehatan sehingga harus mengeluarkan dana pribadi. "Dalam kesertaan di program JPK, perusahaan kami juga membayar iuran setiap bulannya. Namun hak-hak kami justru tidak diberikan," kata Sri Handayani (29), warga lainnya.

Seorang staf rumah sakit swasta di Pekanbaru mengatakan, penolakan klaim asuransi kesehatan JPK Jamsostek dilakukan karena atas saran dari pihak BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru khususnya bagi perusahaan yang belum melakukan registrasi. "Kalau tetap kami terima, maka beban biaya akan ditanggung oleh pihak rumah sakit karena BPJS menolak untuk mencairkan dana tersebut," katanya.

Seorang karyawati BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru, Ade, mengatakan pihaknya melakukan registrasi ulang peserta JPK untuk keperluan administrasi.

Tenaga kerja melalui perusahaan, kata dia, wajib untuk mendaftarkan kembali pekerjanya untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan. "Bagi yang belum mendaftarkan karyawannya, maka biaya rumah sakit akan dibebankan kepada yang bersangkutan. Itu sudah menjadi keputusan pimpinan," katanya.(fzr/ant)