PADANG - Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Barat berhasil mengungkap bisnis prostitusi (pelacuran) berkedok rumah kos dan warung makan, di Jalan Adinegoro, Kelurahan Lubuk Buaya, Koto Tangah, Kota Padang.

Dikutip dari republika.co.id, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar, Kombes Pol Imam Kabut Satriadi mengatakan, bisnis pelacuran sudah dijalankan H (54) dan D (30), yang merupakan ibu dan anak, sejak lima bulan lalu.

''Aktivitas prostitusi yang dijalankan ibu dan anak itu sudah berjalan sejak empat sampai lima bulan belakangan,'' kata Imam, Senin (13/1).

Imam menjelaskan, modus H dan D menjalankan bisnis prostitusi ialah dengan membuka usaha rumah kos. Para wanita yang diperdagangkan H dan D tinggal di rumah kos yang ia sediakan.

Kemudian buat mengelabui atau menghilangkan kecurigaan warga, H dan D juga membuka warung makan di depan rumah mereka.

Namun belakangan, aktivitas H dan D terendus warga, yang kemudian melaporkan ke Polda karena merasa bisnis prostitusi yang dijalankan H dan D sudah meresahkan.

Imam menjelaskan H bertindak sebagai otak yang menjalankan bisnis haram ini. Sementara D berperan sebagai mucikari.

Para pelanggan membayar rata-rata Rp300 ribu kepada D yang kemudian lanjut menyetor kepada H. Imam menyebut kedua tersangka, H dan D, mengaku menjalankan bisnis prostitusi ini demi mencukupi kebutuhan rumah tangga dan juga memenuhi kebutuhan para wanita yang mereka perdagangkan.

''Uang dari hasil prostitusi digunakan tersangka H untuk membeli kebutuhan harian mereka di rumah itu dan sebagian diserahkan kepada para wanita. H perannya sebagai mami dan anaknya D mencari wanita yang akan dipekerjakan maupun mencari pelanggan,'' ujar Imam.

Selain mengamankan dua tersangka, polisi menurut Imam juga mengamankan tiga orang wanita, di mana satu di antaranya masih di bawah umur. Tiga orang wanita ini ditetapkan polisi sebagai korban kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Imam menambahkan, pengungkapan kasus prostitusi di Lubuk Buaya ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan bisnis prostitusi di lingkungan mereka. Selain menangkap dua tersangka dan tiga orang korban TPPO, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp219 ribu, pil KB, pakaian dalam hingga KTP.***