PEKANBARU, GORIAU.COM - Sering kali kawasan hutan diklaim sebagai hutan negara, yaitu hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah. Padahal hutan negara ini tidak akan pernah ada sepanjang hutan hak dan hutan adat belum ditetapkan.

Demikian dikatakan Wakil Sekjend Forum Tata Ruang Sumatera (Fortrus), Raflis, Kamis (23/10/2014). "Kawasan hutan tidak sama dengan hutan negara, demikian pula dengan fungsi kawasan hutan tidak sama dengan status kawasan hutan. Penggunaan istilah yang tidak tepat akan menimbulkan kerancuan dalam tata kelola kehutanan di daerah dan nasional," kata Raflis.

Fungsi kawasan hutan, lanjut Raflis, terdiri dari hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi terbatas, hutan produksi tetap dan hutan produksi konversi. Sedangkan status kawasan hutan ada 3, yaitu hutan hak, hutan adat dan hutan negara.

"Karena hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah, maka hutan negara tidak akan pernah ada sepanjang hutan hak dan hutan adat belum ditetapkan," tandas Raflis. (wdu)