PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru akan menghapus denda Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun 2018, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-235 Pekanbaru. Penghapusan denda ini rencananya mulai akhir Juni 2019 sampai akhir Juli 2019.

"Bersempena HUT Ke-235 Pekanbaru, Bapenda Pekanbaru akan memberikan hadiah kepada seluruh masyarakat, yakni menghapus denda pajak tahun lalu selama sebulan. Insya Allah dari akhir Juni sampai Akhir Juli 2019," ungkap Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Rabu, (19/6/2019).

Adapun untuk persyaratannya, masyarakat hanya harus melampirkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT). Meskipun denda dihapuskan, masyarakat tetap berkewajiban membayar pokok pajak.

"Syaratnya lampirkan SPPT nya, nanti kita akan punya perhitungannya, berapa pokoknya dan berapa dendanya. Jadi dendanya kita hapus, tapi pokoknya tetap dibayar," jelasnya.***