TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Sudah bukan rahasia umum lagi, dari 227 perusahaan yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) beberapa diantaranya mengalami masalah dengan masyarakat di sekitar perusahaan yang bersangkutan beroperasi. Menanggapi hal itu, Bupati Inhil, HM Wardan mengatakan untuk mencabut izin dari setiap perusahaan tentulah melewati beberapa prosedur terlebih dahulu.

Masyarakat yang merasa dirugikan juga sudah banyak yang meminta kepada Pemerintah Kabupaten untuk mencabut izin beberapa perusahaan yang bermasalah, namun hingga kini belum ada perusahaan yang diminta menghentikan aktivitasnya oleh Pemkab Inhil karena menurut Bupati sebelum menarik izinnya, tentu saja harus jelas kesalahan yang telah dilakukan perusahaan yang dimaksud.

''Ya, pertama kita lihat kesalahan yang teah dilakukan. Kemudian memberikan teguran tertulis, hingga 3 kali, namun jika tidak diindahkan juga tentunya akan kita kenakan disiplin sanksi sampai pencabutan terhadap izin operasinya,'' kata HM Wardan kepada wartwan, Rabu (6/8/2014).

Jika melihat secara terbuka, Bupati mengatakan alam Inhil ini sangat menyimpan banyak potensi yang sangat bernilai jika dikembangkan dengan baik, yang tentunya perusahaan menjadi salah satu kontributor dalam memaksimalkan pengembangan potensi yang ada.

''Apabila hal ini dimaksimalkan, tentunya ini akan akan memberikan retribusi yang baik untuk memajukan pembangunan di Inhil,''tambah Bupati.

Meskipun demikian, Bupati tetap berharap setiap perusahaan yang sudah diberikan izin operasi di Inhil untuk senantiasa mematuhi kewajiban danpersyaratan-persyaratan yang sudah ditentukan sebelumnya sehingga tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan disekitar perusahaan beroperasi.(ayu)