JAKARTA - Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dinobatkan menjadi presiden untuk periode 2019-2024 oleh para pendukungnya lewat sejumlah karangan bunga.

Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menetapkan pemenang Pilpres 2019, karangan bunga disertai ucapan selamat sudah memenuhi Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, rumah Prabowo.

Dilansir dari CNNIndonesia.com pada Minggu (21/7), puluhan karangan bunga sudah berjejer di sekitar rumah Prabowo. Secara umum karangan bunga itu berisi ucapan selamat bagi Prabowo-Sandi yang diklaim telah terpilih menjadi presiden dan wakil presiden.

"Selamat & sukses atas terpilihnya Presiden & Wakil Presiden Bpk. Prabowo S. & Sandiaga Uno periode 2019-2024," tulis karangan bunga dari Markas Komando DPP Brigade 08 yang terpampang di gerbang rumah Prabowo.

Jejeran rangkaian bunga tersebut sudah berdatangan sejak Jumat (19/4). Saat ini rangkaian bunga jadi wahana bagi warga sekitar atau pendukung Prabowo untuk berswafoto.

Beberapa rangkaian bunga juga menarik perhatian. Pasalnya nama Achmad disematkan di nama Prabowo. Sebelumnya, Prabowo mengaku diberi tambahan nama yang lebih Islami oleh ulama, yaitu Achmad.

"Selamat & sukses atas terpilihnya Presiden & Wakil Presiden Bpk. H. Achmad Prabowo Subianto sebagai Presiden RI 2019-2024," tulis karangan bunga dari Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia.

Selama ini Prabowo telah tiga kali mendeklarasikan diri sebagai pemenang Pilpres 2019. Mantan Danjen Kopassus itu mengklaim menang berdasarkan perhitungan lebih dari 62 persen dan C1 yang dilakukan BPN.

Namun, KPU selaku lembaga resmi pengelenggara pemilu, belum menetapkan hasil apapun terkait Pilpres 2019. Saat ini Pilpres 2019 masih dalam tahap rekapitulasi suara hingga 22 Mei 2019.

KPU juga telah mengimbau kedua kubu, baik Jokowi-Ma'ruf maupun Prabowo-Sandi untuk menyudahi klaim kemenangan. Kedua kubu diminta menunggu hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019 dari KPU.

Proses penghitungan suara di KPU dilakukan secara manual dan berjenjang mulai dari TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga dibawa ke tingkat nasional. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu 2019 dilakukan sejak 18 April hingga 22 Mei 2019.

Selain itu, KPU menyediakan sarana informasi yakni Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) atau real count berbasis formulir C-1 masing-masing TPS yang diunggah KPU kabupaten/kota, untuk dipublikasi.

Meski demikian, Situng bukan penentu yang mempengaruhi rekapitulasi manual dan berjenjang sebagai hasil resmi dari KPU.***