SIAK SRI INDRAPURA - Keberadaan kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) menjadi momok yang membahayakan dan menjijikan. Tidak ingin mendapat azab dari Allah Subhanahu Wa Ta'ala, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Siak yang menjunjung tinggi nilai agama islam dan budaya Melayu menolak mentah-mentah segala hal yang berunsur LGBT.

"LGBT itu penyimpangan seks, itu sudah dinyatakan haram sejak nabi dulu. Allah Subhanahu Wa Ta'ala melaknat perbuatan zina seperti itu," ungkap Ketua MUI Siak, KH Sofwan Saleh kepada GoRiau.com , Kamis (18/2/2016) di ruang kerjanya.

Ia pun menyadari bahwa LGBT dapat membahayakan generasi muda. Selain itu, perbuatan penyuka sesama jenis tersebut mengundang azab Allah seperti halnya kisah dijaman Nabi Luth. Sehingga penegakan hukum tentang pelarangan terhadap aktivitas LGBT harus dipertegas.

"LGBT merupakan ancaman dan kejahatan. Tidak dapat ditoleransi, Jangan sampai ada semacam itu di Siak ini. Orang tua harus berperan serta mengawasi anak-anaknya," tuturnya.

Untuk diketahui, LGBT telah dilarang sesuai Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang pengharaman segala aktivitas lesbian, gay, sodomi, dan pencabulan. ***