JAKARTA - Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi, Etti binti Toyyib asal Majalengka akhirnya bisa bernafas lega.

Etti binti Toyyib kembali di Indonesia hari ini Senin (6/7/2020) dan disambut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid, Wakil Ketua dan Anggota Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh dan Anggia Ermarini, Anggota Komisi V Ning Eem Marhamah, dan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani.

Tidak tampak pula keceriaan berlebihan. Aty yang mengenakan pakaian serba hitam dengan masker berjalan pelan menemui sejumlah tamu yang ada di Ruang VIP. "Terima kasih banyak," ujar Ety sambal mengatupkan tangan sebagai tanda salam kepada para elite politik yang menunggu.

Ety lantas duduk di samping Menaker. "Kepada Bapak Presiden, kepada Ibu Negara, kepada semuanya. Saya sudah enggak tahu anak-anak saya. Mudah-mudahan semua dibalas oleh Allah," katanya.

Ety belum tahu apa rencana yang akan dilakukan. Apalagi, setelah ini Eny masih harus menjalani karantina selama 14 hari lagi sebelum pulang ke kampung halaman. "Ya saya ucapkan terima kasih semuanya atas dukungan semua. Mudah-mudahan ada hikmahnya untuk semua. Saya cuma bisa berdoa, cuma bisa segitu saya yang saya sampaikan kepada semua," tuturnya lirih.

Perempuan yang telah menjalani hukuman selama 18 tahun atas tuduhan meracuni majikannya ini mengaku tidak menyesal atas apa yang telah dialaminya selama ini. Justru, dia mengaku mengambil hikmah dari takdir yang harus dijalaninya.

Salah satunya, dia mengaku bersyukur karena selama menjalani tahanan bisa mempelajari Alquran dan hadist hingga akhirnya mampu menghafalkan Alquran 30 juz dan berbagai hadits. "Kepada semua yang membantu saya, semoga ini menjadi jalan menuju surga," tutur Ety yang mengaku harus mendekam di penjara sejak usia 35 tahun pada 2002 silam.

Meski harus menjalani hidup di tahanan selama 18 tahun dan hanya sempat bekerja selama satu tahun delapan bulan, hingga kini Eny bersikukuh tidak bersalah karena tidak membunuh majikannya seperti yang didakwakan. "Ya enggak, saya enggak merasa bersalah. Nanti Allah yang menjawab itu untuk semuanya. Saya enggak merasa bersalah. Tapi mungkin dosa saya yang menghukum saya. Enggak ada yang disalahkan. Mungkin itu kesesatan saya," jelasnya.

Ety pun menceritakan awal mula peristiwa sebelum majikannya meninggal dunia. "Majikan saya itu pergi ke Jeddah naik mobil sendiri. Paginya sarapan sama istrinya, malamnya makan di restauran. Di Jeddah dua minggu kesana kemari, apa kesalahan saya? Bagaimana saya disana menjerit-jerit enggak bunuh, enggak bunuh, tetapi tetap dipenjara," ungkapnya.

Dia mengaku hanya korban atas tuduhan pembunuhan. "Iya dituduh. Alhamdulillah saya enggak ngelakuin. Insya Allah besok lusa, kapan, ada jawabannya dari Allah," katanya.

Kendati begitu, Ety mengaku tidak terbesit sedikitpun dendam di hatinya. "Enggak, saya enggak ada dendam. Itu kesesatan saya, enggak ada yang disalahkan,” katanya. Ety pun mengaku gembira bisa kembali menginjakkan kaki ke Tanah Air yang sudah ditinggalkannya selama 20 tahun. "Ya bahagia Pak. Kalau rindu ya Tanah Air sendiri," lanjutnya.

Dengan pengalaman pahitnya selama ini dan usianya yang tidak lagi muda, tidak sedikitpun ada di benak Ety untuk kembali bekerja ke luar negeri. "Ya enggak, udah tua begini. Udah dipenjara, kapok," katanya.

Diketahui, Ety Toyib Anwar divonis hukuman mati qishash berdasarkan Putusan Pengadilan Umum Thaif No. 75/17/8 tanggal 22/04/1424H (23/06/2003M) yang telah disahkan oleh Mahkamah Banding dengan nomor 307/Kho/2/1 tanggal 17/07/1428 dan telah disetujui oleh Mahkamah Agung dengan No: 1938/4 tanggal 2/12/1429 H karena membunuh majikannya warga negara Arab Saudi, Faisal bin Said Abdullah Al Ghamdi dengan cara diberi racun.

Tiga bulan setelah Faisal Bin Said Abdullah Al Ghamdi meninggal dunia, seorang WNI bernama EMA atau Aminah (pekerja rumah tangga di rumah sang majikan) memberikan keterangan bahwa Etty Toyib telah membunuh majikan dengan cara meracun. Pembicaraan tersebut direkam oleh seorang keluarga majikan. Rekaman tersebut diperdengarkan oleh Penyidik saat mengintrogasi Ety Toyib Anwar pada Tanggal 16/1/2002 malam silam, yang mengakibatkan adanya pengakuan Etty Toyyib bahwa yang bersangkutan telah membunuh majikan. (Baca juga: Bayar Diyat Rp15,5 M dan Penjara 20 Tahun, TKI Ini Akhirnya Lolos Eksekusi di Arab)

Dalam proses pembebasannya, Pemerintah Indonesia dengan dukungan berbagai pihak akhirnya membebaskan Etty dari hukuman mati dengan patungan membayar uang denda sebesar Rp15,2 miliar. Kasus Etty sendiri terjadi sejak 2001 dan ia pun sudah menjalani masa penahanan selama 18 tahun.***