PEKANBARU - Seorang oknum honorer Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Riau, berinisial SR (27) dilaporkan ke Polisi, Selasa (26/7/2016). Ia diduga telah melakukan penipuan modus calo di tempatnya bekerja dan merugikan korban hingga Rp30 juta.

Kasus penipuan itu terjadi, Kamis (26/5/2016) silam, ketika SR menjanjikan kepada korbannya, Zulkifli (50) bisa membantu kedua anaknya diterima bekerja di Dispenda Provinsi Riau dengan syarat menyetorkan sejumlah uang.

Dengan harapan besar anak-anaknya dapat bekerja di Dispenda Provinsi Riau, korban memenuhi permintaan pelaku dan menyerahkan uang Rp30 juta sebagai syarat kepada pelaku, saat bertemu di Jalan Tuanku Tambusai (Nangka), Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Namun, ternyata pelaku tidak memenuhi janjinya. Merasa tertipu, korban meminta agar pelaku mengembalikan uangnya. Tapi, hingga Selasa (26/7/2016) pelaku tidak memperlihatkan itikad baiknya dan korban akhirnya mengambil langkah hukum.

"Awalnya korban mencoba untuk menyelesaikan masalah ini dengan kekeluargaan, tapi karena tidak ada jawaban dari pelaku, korban akhirnya membuat laporan dan sekarang kita sedang selidiki kasusnya," benar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto SH SIK, Rabu (27/7/2016).

Kasat menambahkan, pihaknya masih selidiki kasus dugaan penipuan tersebut. "Kita baru minta keterangan korban dan jika terbukti adanya tindak penipuan, pelaku akan segera kita proses hukum," tegas Kasat.***