SURABAYA - Kini warga Surabaya harus benar-benar teliti dan waspada terhadap produk makanan. Unit Tipiter Satreskrim Polrestabes Surabaya menemukan rumah yang digunakan sebagai produksi pangan olahan secara ilegal, yakni bubuk Susu Telor Madu dan Jahe (STMJ) serta gula jahe merk Ocyson.

Rumah produksi itu terdapat di Jalan Bulak Kali Tinjang Baru I B/29, Kenjeran, Surabaya.

Bermula dari kecurigaan, pada hari Rabu (27/12/2017), polisi mendatangi tempat produksi milik Mis (47). Ternyata disitu memproduksi pangan olahan bubuk STMJ merk Ocyson yang tidak memenuhi standar kemanan dan tak memiliki izin edar.

"Atas temuan itu, polisi melakukan penyegelan dengan garis polisi. Mis sendiri sebagai pemilik ditetapkan tersangka. Karena melakukan kegiatan produksi dan pengemasan makanan olahan tidak aman dan proses pengolahan tak sesuai aturan," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiwan saat berada di lokasi produksi, Jumat (29/12/2017).

Rudi juga menjelaskan, dalam ungkap ini, polisi bekerja sama dengan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jatim, serta Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya.

"Jadi usai temuan itu, kami melakukan uji laboratorium, lanjut rudim produksi makanan bubuk STMJ,  apalagi kompoisi ada yang tidak sesuai, biasanya tulisan pada kemasan STMJ ramuan dari susu, telur, jahe, gula dan madu. Tapi produk ini sama sekali tidak ada madunya," terangnya.

Sedangkan pada uji laboratorium yang dilakukan pengecekan Dinas Kesehatan dan BPOM, bahwa STMJ ini menggunakan susu bubuk kadaluarsa. Sama seperti kemasan susu bubuk yang ditemukan tertulis susu dibuat 2013 dan tempo kedaluwarsa 25 Maret 2015.

"Biar sudah mengetahui kedarluwarsa masih jadi bahan campuran. Jadi jelas kalau bubuk STMJ ini sangat bahaya kalau dikomsumsi," terang Rudi.

Kecuali temuan tersebut, produk makanan ini tak memiliki izin edar dari BPOM dan izin produksi Kemenkes.

"Setiap hari tempat ini bisa memproduksi 5.000 sachet (bungkus) STMJ merk Ocyson dengan karyawan puluhan orang. Produknya dipasarkan di Surabaya, Gresik, Sidoarjo dan juga ke Kalimantan dengan harga Rp 1.250 per bungkusnya," tutur Rudi.

Dari pengungkapan ini, polisi tidak hanya menyegel rumah produksi. Juga mengamankan 73 sak susu kedaluwarsa, 3 kontainer box bahan STMJ, 1 kontainer box STMJ siap jual, 2 karung tepung tapioka, berbagai macam mesin produksi, 6 buah keranjang jahe, 13 drum penyimpanan STMJ,  dan puluhan bahan produksi STTMJ.

Atas tindakan ini, Mis dijerat Pasal 140 jo Pasal 86 Ayat (1) UU RI No.18 Tahun 2012 tentang pangan, Pasal 142 Jo pasal 91 Ayat (1) UU RI No.18 Tahun 2012 tentang pangan dan Pasal 144 Jo Pasal 100 Ayat (1) UU RI No.18 Tahun 2012 tentang pangan. ***