PASIRPANGARAIAN – Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Riau meningkatkan status dugaan penyimpangan pengelolaan kekayaan asli Desa Kepenuhan Raya, Kecamatan Kepenuhan tahun anggaran (TA) 2019 - 2021 ke tahap penyidikan. Dalam waktu dekat, Kejari akan melakukan proses pengumpulan alat bukti, untuk penetapan tersangka.

Hal itu diketahui dari gelar perkara yang dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul, Rabu (28/9/2022). Dimana kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Rohul, Fajar Haryowimbuko.

"Hari ini Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu memimpin gelar perkara terhadap adanya dugaan penyimpangan pengelolaan kekayaan asli Desa Kepenuhan Raya Kecamatan Kepenuhan TA 2019 - 2021," ujar Kajari Rohul Fajar Haryowimbuko, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Ari Supandi didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Susanto Martua Ritonga, Rabu siang.

Gelar perkara itu, kata Ari, merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang dilakukan sebelumnya dengan melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan. Hasilnya, Jaksa menemukan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana dalam kegiatan dimaksud.

"Selanjutnya disepakati penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan," sebut Ari.

Ari kemudian menyampaikan sekilas soal dugaan penyimpangan yang terjadi. Dikatakan dia, Desa Kepenuhan Raya memiliki tanah kas desa seluas 20 hektare, dan tanah restan seluas 37 hektare. Tanah restan adalah tanah sisa pembagian lahan di dalam Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) yang sudah diserahkan ke pemerintah daerah.

Di dalam tanah kas desa dan tanah restan tersebut telah berisikan kebun kelapa sawit. Hal itu, sebut dia, seharusnya menjadi Pendapatan Asli Desa.

"Namun hanya sebahagian yang disetor ke kas desa," tegas Ari Supandi.

Dengan telah ditingkatkan status perkara, Jaksa selanjutnya mempersiapkan rencana penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi. Hal itu dilakukan dalam rangka mengumpulkan bukti.

"Diharapkan dalam waktu dekat perkara ini menjadi terang, serta menemukan tersangkanya," pungkas Ari Supandi. (kl1)