PEKANBARU – Babak baru pengungkapan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, resmi dimulai. Tujuh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan membacakan dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3/2026).

Fokus utama persidangan hari ini adalah pemaparan dakwaan oleh tim jaksa KPK terkait sejumlah pasal berat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Jaksa mendakwa Abdul Wahid atas dugaan keterlibatan dalam praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik KPK, November 2025 silam. Penindakan tersebut mengungkap dugaan pemerasan dalam pelaksanaan proyek di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Riau.

"Dalam persidangan, kami memaparkan kronologi perkara, menghadirkan saksi, serta menunjukkan barang bukti untuk memperkuat dakwaan terhadap para terdakwa," tegas perwakilan jaksa penuntut umum KPK.

Selain Abdul Wahid, perkara ini juga menyeret dua terdakwa lainnya, yakni M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam. Jaksa akan menyidangkan dan memproses hukum keduanya secara terpisah.

Guna mendukung kelancaran proses pembuktian di pengadilan, ketiga terdakwa telah dipindahkan ke ibu kota Provinsi Riau sejak pertengahan Maret. Saat ini, mereka menjalani masa penahanan di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan setempat.

Di sisi lain, dukungan terhadap Abdul Wahid bermunculan dari sejumlah pihak. Tim pembela mengklaim telah mengantongi fakta baru yang siap digunakan untuk membantah dakwaan jaksa.

Sidang perdana ini menjadi langkah awal majelis hakim untuk menguji seluruh bukti dan fakta yang diajukan oleh jaksa penuntut umum maupun pihak pembela di meja hijau. ***